DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 29 Desember 2025 | 17:52 WIB
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • DJP Kemenkeu aktif menagih 200 wajib pajak penunggak terbesar melalui penegakan hukum administrasi perpajakan sepanjang 2025.
  • Periode 12-21 November 2025, Kanwil DJP WPB memblokir serentak 33 rekening bank milik 17 Wajib Pajak penunggak.
  • Hingga Desember 2025, telah disita 35 aset penunggak pajak, termasuk tanah, kendaraan, mesin, dan rekening bank senilai signifikan.

Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melakukan optimalisasi penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak yang termasuk 200 Penunggak Terbesar Nasional dengan total tunggakan sebesar Rp 7,521 triliun.

Sejak rilis daftar Penunggak Pajak Terbesar pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, penagihan aktif berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau 49,02 persen dari total.

Kanwil DJP WPB memastikan bakal melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 Wajib Pajak penunggak terbesar nasional Tahun 2026.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI