Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

Panduan Lengkap Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025-2026

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 30 Desember 2025 | 12:18 WIB
Panduan Lengkap Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025-2026
Coretax [DJP]
  • Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan sistem perpajakan baru bernama Coretax mulai tahun 2026 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.
  • Pelaporan SPT melalui sistem Coretax mensyaratkan kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital sebagai tanda tangan elektronik yang sah.
  • Wajib pajak harus melalui dua tahap yaitu pembuatan dan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital agar dapat merampungkan pengiriman SPT.

Suara.com - Memasuki 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan sistem perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax.

Coretax yang sebelumnya kerap viral karena bermasalah dan eror kini nampaknya sudah siap digunakan untuk lapor SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025.

Kini, kewajiban melapor tidak hanya sebatas aktivasi akun, namun juga kepemilikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).

E-Sertifikat atau Kode Otorisasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah untuk memvalidasi dokumen perpajakan Anda.

Melalui edukasi di kanal resminya, DJP menegaskan bahwa tanpa KO/SD, wajib pajak tidak akan bisa merampungkan pengiriman SPT di sistem Coretax.

"Setelah melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax DJP, kamu perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) untuk bisa menandatangani SPT," tulis pengumuman resmi @ditjenpajakri pada Selasa (30/12/2025).

Agar pelaporan Anda di tahun depan berjalan mulus tanpa hambatan teknis, berikut adalah panduan lengkap dua tahap pembuatan dan validasi KO/SD di sistem Coretax:

Tahap 1: Prosedur Pembuatan KO/SD

Proses ini merupakan langkah awal untuk menerbitkan identitas digital Anda di dalam sistem. Pastikan Anda telah memiliki koneksi internet yang stabil sebelum memulai:

  • Masuk ke Sistem: Login ke portal resmi Coretax DJP. Cari dan klik menu "Portal Saya", lalu pilih opsi "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  • Rincian Sertifikat: Geser layar (scroll) ke bawah hingga menemukan bagian Rincian Sertifikat. Anda bisa memilih penyedia sertifikat digital, termasuk opsi yang dikelola langsung oleh DJP.
  • Keamanan Akun: Masukkan ID Penandatangan atau buatlah Passphrase yang kuat. Passphrase ini akan berfungsi sebagai kunci otorisasi saat menandatangani dokumen.
  • Konfirmasi: Baca pernyataan yang muncul dengan saksama, centang kolom persetujuan, lalu pilih "Kirim".
  • Unduh Bukti: Jika muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!", segera unduh tanda terima dan surat penerbitan sebagai arsip pribadi.
  • Lanjutkan ke Validasi: Setelah sertifikat terbit, Anda harus memvalidasinya agar bisa digunakan.

Tahap 2: Prosedur Validasi KO/SD

Langkah ini sangat krusial untuk memastikan status sertifikat Anda diakui oleh sistem sebagai instrumen yang valid:

  • Akses Profil: Kembali ke menu "Portal Saya", namun kali ini pilih sub-menu "Profil Saya".
  • Identifikasi Eksternal: Pada bilah sisi kiri, klik menu "Nomor Identifikasi Eksternal".
  • Cek Status: Pilih tab bertajuk "Digital Certificate". Perhatikan tabel status kepemilikan yang muncul.
  • Pembaruan Status: Jika status terbaca INVALID, geser tabel ke kanan dan klik tombol "Periksa Status". Tunggu hingga muncul notifikasi sukses.
  • Aktivasi Tombol: Setelah sukses, tombol bertuliskan "Menghasilkan" akan aktif. Klik tombol tersebut untuk memproses sinkronisasi akhir.
  • Konfirmasi Akhir: Sistem akan memberikan notifikasi sukses. Kembali ke menu utama "Portal Saya" untuk memeriksa dokumen resmi.
  • Finalisasi: Pastikan dokumen "Penerbitan Kode Otorisasi DJP" sudah muncul. Jika sudah tampil, maka KO/SD Anda telah aktif dan siap digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan 2025.

Penerapan Coretax ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keamanan data bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026

6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026

Otomotif | Senin, 29 Desember 2025 | 18:18 WIB

DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak

DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 17:52 WIB

DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak

DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 17:35 WIB

Terkini

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:43 WIB