Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 30 Desember 2025 | 14:18 WIB
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
Ilustrasi PNS (freepik)
Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan menambah plafon DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
  • Keputusan ini disahkan melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 guna menjamin hak pendidik terpenuhi.
  • Tambahan dana ini wajib direalisasikan Pemda paling lambat Desember 2025 dan dilaporkan Juni 2026.

Melalui KMK ini, setiap Pemda diinstruksikan untuk segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran tersebut kepada para guru ASN di wilayah masing-masing sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ada beberapa poin teknis yang perlu diperhatikan oleh Pemda terkait penyaluran ini:

  • Target Penyaluran: Dana tambahan dijadwalkan cair pada Desember 2025.
  • Tanggung Jawab Pembayaran: Jika Pemda belum sempat menyelesaikan seluruh pembayaran hingga akhir tahun 2025, sisa kewajiban tersebut wajib masuk dalam anggaran tahun berikutnya untuk segera disalurkan.
  • Pelaporan Transparansi: Pemda wajib mengirimkan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri

Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan ini juga harus ditembuskan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2026.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI