Baca 10 detik
- Pelaku industri rokok menolak rencana Permenkes tentang standardisasi kemasan rokok karena dianggap melanggar HAKI dan bertentangan dengan UU Merek.
- Kebijakan ini dinilai melampaui kewenangan Kemenkes karena hanya boleh mengatur peringatan kesehatan, bukan desain kemasan.
- Dampak kebijakan dapat mengurangi PNBP HAKI, merugikan industri kreatif, dan berpotensi meningkatkan rokok ilegal serta PHK.
"Dampak lanjutannya adalah hilangnya lapangan kerja akibat industri resmi/legal yang tidak mampu bertahan. Kajian INDEF turut menyatakan berpotensi 1,2 juta orang yang pekerjaannya terdampak akibat dari peraturan tersebut," pungkas Benny.