Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja

Achmad Fauzi

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:31 WIB
Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
baca 10 detik
  • Pelaku industri rokok menolak rencana Permenkes tentang standardisasi kemasan rokok karena dianggap melanggar HAKI dan bertentangan dengan UU Merek.
  • Kebijakan ini dinilai melampaui kewenangan Kemenkes karena hanya boleh mengatur peringatan kesehatan, bukan desain kemasan.
  • Dampak kebijakan dapat mengurangi PNBP HAKI, merugikan industri kreatif, dan berpotensi meningkatkan rokok ilegal serta PHK.

Suara.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan standardisasi kemasan rokok dengan warna seragam atau plain packaging menuai penolakan keras dari pelaku industri hasil tembakau.

Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu dinilai melampaui kewenangan administratif dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai langkah pemerintah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah mendorong penyederhanaan regulasi serta penguatan kepastian hukum guna mendukung iklim investasi.

Menurutnya, rencana penyeragaman warna, logo, hingga desain kemasan rokok merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Bahkan, pemerintah juga mengusulkan pengaturan bahan dan ukuran kemasan yang dinilai melampaui mandat Peraturan Pemerintah.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Ia menjelaskan, elemen visual dalam kemasan merupakan identitas merek yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam aturan tersebut, merek mencakup tanda grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga susunan warna yang berfungsi membedakan suatu produk dalam kegiatan perdagangan.

"Apabila salah satu komponen ini dihilangkan atau diseragamkan, maka esensinya tetap sama dengan kemasan polos," ujarnya seperti dikutip, Selasa (30/12/2025).

Benny mengingatkan bahwa secara hierarki, peraturan menteri berada di bawah undang-undang. Oleh karena itu, jika Rancangan Permenkes tetap dipaksakan, Kemenkes dinilai telah menabrak aturan HAKI yang secara sah dilindungi negara.

Selain itu, kebijakan ini juga dianggap melanggar hak fundamental warga negara, termasuk kebebasan berekspresi dan hak menjalankan usaha secara legal.

baca juga

Tak hanya itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi merampas hak produsen untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa, serta menghilangkan hak konsumen menerima informasi yang benar dan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.

"Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebuah peraturan menteri," imbuhnya.

Dampak lanjutan juga mengancam industri periklanan dan ekonomi kreatif yang kehilangan objek promosi akibat hilangnya identitas merek.

Kondisi tersebut diperkirakan akan menurunkan minat pendaftaran merek dan berimbas pada penyusutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum.

Benny menambahkan, Kemenkes telah melampaui batas kewenangannya dengan merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 437 ayat 6. Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya diberi mandat untuk mengatur pencantuman peringatan kesehatan bergambar (GHW), bukan melakukan standardisasi kemasan rokok.

Lebih jauh, ia juga meragukan efektivitas kebijakan plain packaging dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, aturan ini justru dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan ketentuan cukai.

"Dampak lanjutannya adalah hilangnya lapangan kerja akibat industri resmi/legal yang tidak mampu bertahan. Kajian INDEF turut menyatakan berpotensi 1,2 juta orang yang pekerjaannya terdampak akibat dari peraturan tersebut," pungkas Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 18:10 WIB

Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia

Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 17:09 WIB

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 13:13 WIB

Terkini

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

×