Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penolakan Pembayaran Tunai, Wamendag Tegaskan Uang Cash Masih Berlaku di Pasar

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 01 Januari 2026 | 12:57 WIB
Penolakan Pembayaran Tunai, Wamendag Tegaskan Uang Cash Masih Berlaku di Pasar
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Wamendag Dyah Roro Esti menegaskan pembayaran tunai masih sah dan berlaku di pasar tradisional berdasarkan pemantauan di Pasar Senen dan Johor Baru.
  • Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan satu metode pembayaran tertentu bagi pedagang maupun konsumen.
  • Digitalisasi pembayaran didorong secara bertahap, menekankan perlunya sosialisasi memadai dan penyiapan infrastruktur pendukung.

Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan pembayaran tunai atau uang cash masih berlaku di pasar tradisional.

Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan pembayaran tunai yang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Dyah saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Senen dan Pasar Johor Baru menjelang pergantian tahun.

Dalam kunjungan tersebut, ia juga meninjau langsung penerapan digitalisasi pembayaran di pasar tradisional.

Dyah mengatakan, hingga saat ini tidak ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang melarang penggunaan uang tunai dalam transaksi di pasar.

Menurut dia, pembayaran tunai masih menjadi opsi sah dan tetap digunakan masyarakat.

“Kalau misalnya hari ini pun saya berbelanja dengan uang tunai juga. Jadi saya menggunakan dua metode, uang tunai hingga juga yang secara digital,” kata Dyah kepada wartawan, dikutip Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan, penggunaan uang tunai masih berlaku untuk transaksi di pasar pada umumnya.

Pemerintah, kata dia, tidak pernah mewajibkan pedagang atau konsumen menggunakan satu metode pembayaran tertentu.

baca juga

“Masih berlaku untuk pasar pada umumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, digitalisasi pembayaran di pasar tradisional memang terus didorong seiring perkembangan teknologi.

Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara mendadak dan harus melalui proses bertahap.

“Kalau kita berbicara mengenai digitalisasi ini kan one step at a time,” ucapnya.

Ia menilai, kunci utama dari penerapan sistem pembayaran non-tunai adalah sosialisasi yang memadai kepada pedagang dan konsumen.

Tanpa pemahaman yang cukup, kebijakan digitalisasi justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Finnet Mantapkan Komitmen Tingkatkan Akses Pembayaran QRIS ke Pasar Internasional

Finnet Mantapkan Komitmen Tingkatkan Akses Pembayaran QRIS ke Pasar Internasional

Bisnis | Jum'at, 05 September 2025 | 11:50 WIB

Transaksi COD Justru Meningkat di Era Digital, Ini Alasannya!

Transaksi COD Justru Meningkat di Era Digital, Ini Alasannya!

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 18:59 WIB

Bank Indonesia Ungkap 2 Faktor Penting Ini Guncang Ekonomi Global!

Bank Indonesia Ungkap 2 Faktor Penting Ini Guncang Ekonomi Global!

Bisnis | Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:53 WIB

Transaksi QRIS Lancar Jaya, Qoin Digital Perkuat Sistem dengan Gandeng ALTO

Transaksi QRIS Lancar Jaya, Qoin Digital Perkuat Sistem dengan Gandeng ALTO

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 07:53 WIB

OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia

OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 07:38 WIB

Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan

Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan

Bisnis | Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:34 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB