Suara.com - Pemerintah memberikan kepastian mengenai beban biaya jaminan kesehatan masyarakat di tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun ini.
Kebijakan menahan tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas finansial rumah tangga.
Menkeu menyatakan bahwa penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menunjukkan performa yang jauh lebih kuat dibandingkan tren stagnasi 5% dalam satu dekade terakhir.
Pemerintah mematok standar yang tinggi sebelum memutuskan perubahan tarif. Jika angka pertumbuhan ekonomi mampu melampaui level 6%, barulah pemerintah akan duduk bersama untuk mengevaluasi skema iuran yang ada.
"Selama pertumbuhan ekonomi belum naik cepat secara signifikan di atas rata-rata sepuluh tahun terakhir, iuran tidak akan kita utak-atik," jelas Menkeu dalam pernyataan resminya. Hal ini memberikan jaminan bagi para peserta bahwa biaya kesehatan mereka akan tetap stabil meskipun transisi sistem menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sedang dipersiapkan.
Tarif BPJS Kesehatan di Tahun 2026
Mengingat sistem KRIS masih dalam masa transisi, besaran iuran saat ini tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian biaya iuran berdasarkan kategori kepesertaan:
1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU) Bagi masyarakat yang membayar iuran secara mandiri, tarif masih terbagi ke dalam tiga kelas:
- CERPEN: Kelas Menjadi Penjahat
Baca Juga
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Khusus Kelas III, peserta cukup membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Untuk karyawan di sektor Pemerintah (PNS, TNI, Polri), BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari total gaji bulanan.
4% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
1% dipotong langsung dari gaji pekerja.