Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2026 | 12:57 WIB
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
Ilustrasi BPJS Kesehatan [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]
Baca 10 detik
  • BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) gratis mulai tahun 2026.
  • SRK, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024, bertujuan mendeteksi risiko 14 penyakit kronis.
  • Peserta wajib menyelesaikan SRK sebagai syarat mengakses layanan medis di FKTP maupun fasilitas lanjutan.

Jika Anda lebih nyaman menggunakan perangkat komputer atau laptop, skrining dapat dilakukan melalui portal web resmi dengan prosedur berikut:

Kunjungi alamat resmi: webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.

Input nomor identitas, bisa menggunakan NIK atau Nomor Kartu BPJS.

Masukkan tanggal lahir dan kode keamanan (captcha) yang tertera.

Setelah data ditemukan, klik "Setuju" pada kolom pernyataan persetujuan.

Lengkapi profil diri dan jawab semua kuesioner kesehatan hingga selesai.

Simpan atau cetak hasil skrining sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi syarat layanan untuk satu tahun ke depan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI