Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 07 Januari 2026 | 19:17 WIB
Kelanjutan Proyek PLTN Tinggal Tunggu Perpres dari Prabowo
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
baca 10 detik
  • Perpres pembentukan Badan Pelaksana PLTN (NEPIO) telah diajukan kepada Presiden Prabowo dan menunggu penetapan.
  • Pembentukan NEPIO merupakan syarat wajib dari IAEA sebelum operasionalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Indonesia.
  • PLTN direncanakan dibangun di Kalimantan Barat dan Bangka Belitung sesuai RUPTL 2025-2034 untuk target NZE.

Suara.com - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyebut Peraturan Presiden pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.

"Perpres sekarang di meja presiden. Tinggal nunggu turun," kata Eniya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Rabu (7/1/2026). 

Eniya mengatakan seluruh kementerian dan lembaga sudah memberikan paraf dalam penyusunan Perpres tersebut, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kapasitasnya terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. 

"Makanya ATR/BPN kan masuk. Dan Menteri ATR/BPN itu kemarin yang dimintakan. Jadi beliau juga sudah paraf," katanya.

Ilustrasi energi nuklir. (Pixabay)
Ilustrasi energi nuklir. (Pixabay)

Sebagaimana diketahui pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN Indonesia harus membentuk Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Hal itu menjadi persyaratan wajib dari Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA). 

Eniya menyebut setelah Perpres pembentukan NEPIO diterbitkan, Kementerian ESDM akan menindaklanjutinya dengan membuat Keputusan Menteri ESDM untuk membentuk kelompk kerja atau Pokja. 

"Jadi diamanatkan di dalam Perpres tersebut adalah nantinya (pembentukan) pokja-pokja, strukturnya itu ditentukan di keputusan menteri (Kepmen). Nah, kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmen-nya,"  jelas Eniya. 

Sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL 2025-2034, PLTN akan dibangun di dua lokasi, Kalimantan Barat dan Bangka Belitung. Untuk Kalimantan Barat, kata Eniya, sudah ada yang dilakukan pra-studi kelayakan atau pre-feasibility study. 

"Data yang paling banyak di Bangka. Tapi Kalimantan ada yang sudah pre-FS," ujarnya. 

baca juga

Pemanfaatan energi nuklir menjadi bagian dari strategi menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. 

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan pengembangan energi nuklir di Indonesia telah dimulai sejak sejak 1960-an, ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW). 

Adapun dasar hukum pengembangan energi nuklir merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, RPJPN 2025–2045, serta PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Genjot Lifting Migas, Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Lelang 75 Wilayah Kerja

Genjot Lifting Migas, Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Lelang 75 Wilayah Kerja

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 14:15 WIB

DME Batubara Groundbreaking Januari, Bahlil Minta Waktu Finalisasi dengan Danantara

DME Batubara Groundbreaking Januari, Bahlil Minta Waktu Finalisasi dengan Danantara

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 13:36 WIB

ESDM Targetkan Setop Impor Solar Mulai April, Usai RDMP Kilang Balikpapan Berproduksi

ESDM Targetkan Setop Impor Solar Mulai April, Usai RDMP Kilang Balikpapan Berproduksi

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:53 WIB

Terkini

Gunakan Teknologi IoT, Petani Semarang Pantau Tanaman dari Smartphone

Gunakan Teknologi IoT, Petani Semarang Pantau Tanaman dari Smartphone

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan

Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan

Bogor | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Selamatkan Putrinya dari Gulungan Ombak, Sang Ayah Gugur Tenggelam di Pantai Tanggamus

Selamatkan Putrinya dari Gulungan Ombak, Sang Ayah Gugur Tenggelam di Pantai Tanggamus

Lampung | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Rupiah Kembali Menguat tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp17.902

Rupiah Kembali Menguat tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp17.902

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:53 WIB

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:34 WIB

×