- Perpres pembentukan Badan Pelaksana PLTN (NEPIO) telah diajukan kepada Presiden Prabowo dan menunggu penetapan.
- Pembentukan NEPIO merupakan syarat wajib dari IAEA sebelum operasionalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Indonesia.
- PLTN direncanakan dibangun di Kalimantan Barat dan Bangka Belitung sesuai RUPTL 2025-2034 untuk target NZE.
Suara.com - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyebut Peraturan Presiden pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
"Perpres sekarang di meja presiden. Tinggal nunggu turun," kata Eniya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Rabu (7/1/2026).
Eniya mengatakan seluruh kementerian dan lembaga sudah memberikan paraf dalam penyusunan Perpres tersebut, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kapasitasnya terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
"Makanya ATR/BPN kan masuk. Dan Menteri ATR/BPN itu kemarin yang dimintakan. Jadi beliau juga sudah paraf," katanya.

Sebagaimana diketahui pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN Indonesia harus membentuk Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Hal itu menjadi persyaratan wajib dari Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA).
Eniya menyebut setelah Perpres pembentukan NEPIO diterbitkan, Kementerian ESDM akan menindaklanjutinya dengan membuat Keputusan Menteri ESDM untuk membentuk kelompk kerja atau Pokja.
"Jadi diamanatkan di dalam Perpres tersebut adalah nantinya (pembentukan) pokja-pokja, strukturnya itu ditentukan di keputusan menteri (Kepmen). Nah, kita sekarang sedang mendiskusikan rancangan Kepmen-nya," jelas Eniya.
Sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL 2025-2034, PLTN akan dibangun di dua lokasi, Kalimantan Barat dan Bangka Belitung. Untuk Kalimantan Barat, kata Eniya, sudah ada yang dilakukan pra-studi kelayakan atau pre-feasibility study.
"Data yang paling banyak di Bangka. Tapi Kalimantan ada yang sudah pre-FS," ujarnya.
Baca Juga: Genjot Lifting Migas, Prabowo Perintahkan Bahlil Segera Lelang 75 Wilayah Kerja
Pemanfaatan energi nuklir menjadi bagian dari strategi menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan pengembangan energi nuklir di Indonesia telah dimulai sejak sejak 1960-an, ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).
Adapun dasar hukum pengembangan energi nuklir merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, RPJPN 2025–2045, serta PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.