Regulasi Terlalu Restriktif Dinilai Berpotensi Picu PHK, Petani Tembakau Ikut Terdampak

Achmad Fauzi

Senin, 23 Februari 2026 | 08:48 WIB
Regulasi Terlalu Restriktif Dinilai Berpotensi Picu PHK, Petani Tembakau Ikut Terdampak
Karyawan Tobeko sedang menimbang tembakau yang akan dibeli seseorang, Rabu (5/1/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
baca 10 detik
  • Akademisi UNS soroti UU Kesehatan dan PP 28/2024 berpotensi risiko sosial-ekonomi bagi IHT.
  • Regulasi produk tembakau terlalu ketat dapat menimbulkan PHK dan merugikan petani tembakau daerah sentra.
  • Direkomendasikan revisi PP 28/2024 dan perlunya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan.

Suara.com - Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali menuai sorotan. Sejumlah akademisi menilai kebijakan pengamanan zat adiktif pada produk tembakau berpotensi memunculkan risiko sosial-ekonomi jika tidak dirumuskan secara proporsional.

Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara, menilai kebijakan yang terlalu restriktif terhadap produk tembakau dapat membawa implikasi luas terhadap kelompok masyarakat yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

"Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM," ujarnya seperti dikutip, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, perumusan kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan konstitusional (constitutional balancing) antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Tanpa desain transisi ekonomi yang matang, regulasi yang terlalu menekan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor padat karya.

Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]
Tembakau hasil panen petani di Temanggung, Jawa Tengah. [Dok. Serat.id]

Kajian P3KHAM UNS memperingatkan adanya biaya sosial tersembunyi dari kebijakan yang terlalu ketat. Dampaknya tidak hanya dirasakan industri, tetapi juga jutaan petani tembakau di berbagai daerah sentra produksi seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.

Dalam policy brief yang dirilis UNS, salah satu rekomendasi yang diajukan adalah melakukan revisi terbatas PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai mandat Pasal 152 UU Kesehatan guna memperkuat kepastian hukum.

Selain itu, diperlukan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan untuk mengukur dampak fiskal serta sosial-ekonomi dari setiap kebijakan pembatasan baru.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin, menegaskan pentingnya menjaga keselarasan regulasi agar tidak memicu resistensi kebijakan di lapangan.

"Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar setiap kebijakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan yang proporsional, adil, dan dapat dilaksanakan," imbuhnya.

baca juga

Ia menekankan bahwa harmonisasi PP 28/2024 dan UU Kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.

Pasalnya, regulasi yang harmonis diyakini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha, serta memastikan tujuan perlindungan kesehatan tetap tercapai. Sebaliknya, disharmoni regulasi berisiko menimbulkan disfungsi tafsir dan melemahkan efektivitas pengendalian kesehatan.

Dengan demikian, perdebatan seputar PP 28/2024 tidak lagi semata-mata menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh nasib jutaan pekerja dan petani tembakau yang menjadi bagian dari rantai panjang industri hasil tembakau nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai

Lebih dari 500 Regulasi Kepung IHT, Ancaman PHK dan Kemiskinan Mengintai

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 19:05 WIB

Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan

Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:18 WIB

Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi

Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi

Bisnis | Selasa, 17 Februari 2026 | 17:53 WIB

Terkini

Samsung Galaxy A27 5G: HP Rp5 Jutaan dengan Snapdragon 6 Gen 3, Apa Saja Kelebihannya?

Samsung Galaxy A27 5G: HP Rp5 Jutaan dengan Snapdragon 6 Gen 3, Apa Saja Kelebihannya?

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Kisah Anak SD Naik Mikrotrans Tiap Subuh Viral, Transjakarta Tingkatkan Layanan dan Perlindungan

Kisah Anak SD Naik Mikrotrans Tiap Subuh Viral, Transjakarta Tingkatkan Layanan dan Perlindungan

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Tawarkan Beasiswa S2 untuk Warga Rempang, Menteri Transmigrasi: Jangan Cuma Mau Jadi Buruh!

Tawarkan Beasiswa S2 untuk Warga Rempang, Menteri Transmigrasi: Jangan Cuma Mau Jadi Buruh!

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Terjebak Situasi Right Person Wrong Time? Film Tune In for Love Punya Jawabannya

Terjebak Situasi Right Person Wrong Time? Film Tune In for Love Punya Jawabannya

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Pemerintah Tawarkan 25 Hektare  Lahan Pertanian ke Warga Rempang

Pemerintah Tawarkan 25 Hektare Lahan Pertanian ke Warga Rempang

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Shin Tae-yong Buat Persija Menggila, PSIM Yogyakarta Dihajar Empat Gol Tanpa Balas

Shin Tae-yong Buat Persija Menggila, PSIM Yogyakarta Dihajar Empat Gol Tanpa Balas

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:53 WIB

You Are The Apple of My Eye: Tentang Cinta Pertama yang Tak Berakhir Sama

You Are The Apple of My Eye: Tentang Cinta Pertama yang Tak Berakhir Sama

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kabut Asap Kepung Palembang: Jarak Pandang Sisa 500 Meter, 15 Penerbangan Lumpuh

Kabut Asap Kepung Palembang: Jarak Pandang Sisa 500 Meter, 15 Penerbangan Lumpuh

Sumsel | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49 WIB

AS Kehilangan 81 Pesawat Tempur akibat Iran, Rugi Fantastis hingga Rp58,99 Triliun

AS Kehilangan 81 Pesawat Tempur akibat Iran, Rugi Fantastis hingga Rp58,99 Triliun

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:48 WIB

7 Arti Mimpi Mantan Datang ke Rumah dan Mengajak Balikan

7 Arti Mimpi Mantan Datang ke Rumah dan Mengajak Balikan

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:45 WIB

×