- Celios menyoroti tujuh poin dalam draf ART Indonesia-AS yang berpotensi merugikan stabilitas industri dan ekonomi nasional.
- Risiko utama meliputi pelemahan Rupiah akibat impor, pembatasan kerja sama dengan negara lain, dan ancaman deindustrialisasi.
- Kesepakatan tersebut juga dikhawatirkan mengancam kedaulatan tambang, menarik Indonesia ke konflik geopolitik, serta keamanan data.
Suara.com - Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kini tengah berada di bawah mikroskop para pakar ekonomi.
Center of Economic and Law Studies (Celios) mengeluarkan peringatan keras bahwa draf perjanjian tersebut mengandung poin-poin yang sangat merugikan bagi kepentingan Tanah Air.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan bahwa dampak dari kesepakatan ini tidak hanya menyentuh sektor perdagangan, tetapi merembet ke stabilitas industri, keamanan data digital, hingga kedaulatan politik luar negeri Indonesia.
“Isi dari ART jelas merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada 7 poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut," ujar Bhima dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan kajian Celios, berikut adalah tujuh poin krusial yang menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak diuntungkan:
1. Ancaman Defisit dan Pelemahan Rupiah
Bhima menyoroti risiko banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas dari Negeri Paman Sam. Hal ini diprediksi akan menekan neraca perdagangan sekaligus neraca pembayaran kita. Imbasnya, nilai tukar Rupiah berisiko terkoreksi terhadap Dolar AS akibat tingginya aliran dana keluar.
2. Jebakan "Poison Pill" (Klausul Beracun)
Terdapat klausul yang membatasi fleksibilitas Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain. Strategi ini dinilai sebagai upaya AS untuk menarik Indonesia ke dalam blok perdagangan eksklusif mereka, sehingga membatasi kemandirian diplomasi ekonomi kita.
3. Percepatan Deindustrialisasi
ART dianggap sebagai penghambat proses industrialisasi dalam negeri. Pasalnya, perjanjian ini tidak memberikan jaminan transfer teknologi. Lebih parah lagi, penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikhawatirkan mematikan industri manufaktur lokal.
4. Ancaman Kedaulatan Tambang
Bhima mengkritisi adanya peluang bagi perusahaan asing untuk memiliki kontrol absolut di sektor pertambangan. Klausul ini berisiko melenyapkan kewajiban divestasi saham kepada pihak nasional, yang selama ini menjadi instrumen utama kontrol negara atas kekayaan alam.
5. Penyeretan ke Konflik Geopolitik
Poin kelima menekankan bahwa Indonesia seolah dipaksa mengikuti jejak AS dalam menentukan lawan dagang. Indonesia diwajibkan menjatuhkan sanksi kepada negara-negara yang berseberangan secara politik dengan Washington.