Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 12 Januari 2026 | 07:53 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
Antrean kendaraan menuju ke pintu masuk Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kemenhub susun aturan menteri tentang standar teknologi keselamatan kendaraan nasional.
  • Kecelakaan motor dominasi 80% insiden jalan raya, ancam produktivitas usia produktif.
  • Teknologi seperti rem ABS jadi standar wajib global untuk tekan fatalitas hingga 30%.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengakselerasi penyusunan Rencana Nasional Keselamatan sebagai langkah strategis menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berdampak signifikan terhadap produktivitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah terkait keselamatan transportasi.

Isu keselamatan jalan raya di Indonesia saat ini berada pada titik kritis. Data menunjukkan Indonesia kehilangan sekitar tiga nyawa setiap jam akibat kecelakaan, dengan 80 persen korban berasal dari pengguna sepeda motor.

Fenomena ini bukan sekadar isu sosial, melainkan persoalan ekonomi struktural mengingat mayoritas korban berada pada kelompok usia produktif yang menjadi tulang punggung mobilitas dan ekonomi keluarga.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang luas bagi pemanfaatan teknologi keselamatan sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety).

"Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui Peraturan Menteri. Rencana ini mencakup penentuan stakeholder yang bertanggung jawab atas berbagai aspek, termasuk teknologi pendukung berkendara," ujar Yusuf dalam diskusi Road Safety Reflection 2025 beberapa waktu lalu.

Penerapan teknologi ini bertujuan memperkuat lima pilar keselamatan jalan yang sudah dimiliki Indonesia, khususnya mengatur aspek teknologi dan standar kendaraan dan menekankan pada edukasi dan penegakan hukum perilaku pengguna jalan.

Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab yang jelas antar pilar agar tidak terjadi tumpang tindih. Menurutnya, standar kendaraan harus berjalan beriringan dengan perbaikan infrastruktur dan perilaku pengendara.

Indonesia sejatinya memiliki peluang besar untuk mengadopsi standar internasional. Sebagai negara yang telah meratifikasi standar PBB dan mengakui skema ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA), Indonesia dapat mewajibkan fitur keselamatan modern pada kendaraan roda dua, seperti sistem pengereman berstandar internasional.

Langkah ini telah dibuktikan oleh Malaysia, di mana kewajiban teknologi pengereman ABS pada motor baru berhasil menurunkan angka fatalitas hingga 30 persen. Dengan adopsi teknologi serupa, Indonesia berpotensi menyelamatkan ribuan nyawa per tahun dan mengurangi kerugian ekonomi akibat hilangnya sumber daya manusia produktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026

Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 20:35 WIB

Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional

Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional

Otomotif | Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:46 WIB

Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban

Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 18:44 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB