- Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi aset kripto Manta Network senilai miliaran rupiah.
- Kasus bermula dari janji keuntungan besar 500% melalui sinyal yang dibagikan di grup Discord pada Januari 2024.
- Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi untuk mendalami unsur pidana kasus ini.
Untuk diketahui, Manta Network didirikan pada tahun 2020 oleh Victor Ji, Shumo Chu, dan Kenny Li. Aset ini berfungsi sebagai token utilitas di jaringannya untuk:
Biaya Transaksi: Membayar biaya aktivitas di jaringan Web3.
Staking: Mengunci aset untuk menjaga stabilitas keamanan jaringan.
Tata Kelola: Memberikan hak suara bagi pemegangnya dalam pengambilan keputusan pengembangan proyek.
Hingga saat ini, status laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Kepolisian terus mendalami apakah ada unsur pidana penipuan atau murni merupakan risiko investasi akibat fluktuasi pasar kripto yang ekstrem.
5. Keterlibatan Sosok Publik
Nama Timothy Ronald muncul ke permukaan setelah unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn yang menunjukkan tanda terima laporan polisi viral.
Dalam laporan tersebut, Timothy bersama Kalimasada menjadi pihak yang dikaitkan dengan aktivitas pemberian sinyal perdagangan yang berujung pada kerugian besar bagi anggotanya.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto memiliki risiko volatilitas yang sangat tinggi. Seluruh keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan individu masing-masing. Artikel ini disusun berdasarkan fakta-fakta laporan kepolisian dan data pasar untuk tujuan berita informatif. Penulis tidak memberikan saran keuangan atau ajakan untuk membeli/menjual aset kripto tertentu. Pembaca dihimbau untuk selalu melakukan riset mendalam sebelum berinvestasi.