- Pemindahan Aset: Pejabat terkait mengajukan pemindahan saham dari Sub Rekening Efek penanggung pajak ke Sub Rekening Efek milik DJP, dibarengi dengan pencabutan status blokir.
- Dokumentasi Pengalihan: Proses ini dituangkan dalam berita acara pengalihan hak penguasaan yang ditandatangani oleh jurusita, saksi, dan pemilik saham. Jika pemilik menolak tanda tangan, jurusita tetap dapat melanjutkan proses dengan mencantumkan alasan penolakan.
- Perintah Jual: Setelah aset berpindah ke rekening DJP, surat perintah penjualan diterbitkan kepada pedagang efek anggota bursa untuk segera dieksekusi di pasar modal.
Kontributor : Rizqi Amalia