Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat taringnya dalam upaya penagihan utang pajak negara.
Mulai awal tahun 2026, aset berupa surat berharga atau saham yang tercatat di bursa efek resmi menjadi objek sita bagi para wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan ini memungkinkan negara untuk melikuidasi aset portofolio penunggak pajak guna menutupi tunggakan yang ada.
Langkah tegas ini berpijak pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diterbitkan pada akhir Desember 2025 lalu.
Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur prosedur teknis penagihan pajak secara komprehensif.
Mekanisme Pemblokiran Rekening Efek
Sebelum masuk ke tahap penyitaan fisik, DJP akan menempuh prosedur administrasi yang ketat. Tahap awal dimulai dengan identifikasi dan pemblokiran aset.
DJP akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membekukan sub rekening efek milik penanggung pajak.
Proses pemblokiran dilakukan setelah otoritas mengantongi data akurat terkait Single Investor Identification (SID), rincian jumlah saham, hingga saldo pada Rekening Dana Nasabah (RDN).
Baca Juga: Saham Rasa Kripto, Gaya Baru Investasi Digital Native
Selama masa pemblokiran, wajib pajak kehilangan akses untuk mentransaksikan asetnya hingga kewajiban pajaknya terpenuhi.
Tata Cara Penyitaan dan Penjualan di Bursa
Apabila dalam kurun waktu 14 hari pasca-penyitaan wajib pajak tetap abai, jurusita pajak memiliki otoritas untuk melakukan penjualan saham di bursa efek. Penjualan ini dilakukan melalui perantara pedagang efek (broker) yang merupakan anggota bursa.
Beberapa poin penting dalam eksekusi penjualan saham sitaan meliputi:
- Penentuan Harga: Saham dijual dengan harga minimal setara dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan eksekusi.
- Alokasi Dana: Hasil penjualan akan dipotong biaya broker, administrasi bursa, dan biaya penagihan terlebih dahulu sebelum disetorkan ke kas negara untuk pelunasan utang pajak.
- Pengembalian Kelebihan: Jika hasil penjualan melebihi total utang pajak dan biaya administrasi, DJP diwajibkan mengembalikan sisa dana atau sisa saham kepada pemilik asal melalui berita acara resmi.
Tahapan Eksekusi Pengalihan Hak Saham
Untuk menjalankan penjualan, DJP secara teknis akan melakukan pemindahan aset dari rekening wajib pajak ke rekening khusus atas nama DJP. Berikut adalah alur teknisnya: