- Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menyita 50.000 ton batu bara dugaan ilegal di beberapa jetty Sungai Mahakam, Kaltim.
- Operasi pengamanan batu bara ilegal tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 15 Januari 2026 di Kutai Kartanegara.
- Tindak lanjutnya, batu bara sitaan akan dinilai, dilelang, dan hasilnya ditetapkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita 50.000 ton batu bara yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Ribuan ton batu bara itu ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang (jetty) di sepanjang jalur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.
Temuan tumpukan atau stockpile batu bara itu merupakan hasil operasi pengamanan yang berlangsung pada 14-15 Januari 2026.
![ESDM menyita ribuan ton batu bara yang diduga dari pertambangan ilegal. [Dokumentasi Ditjen Gakkum].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/20/93517-esdm-batu-bara.jpg)
Ditemukan di enam titik lokasi berbeda yang tersebar di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa temuan itu merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
"Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara," ujar Jeffri lewat keterangannya pada Selasa (20/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penelusuran terkait asal usul, sekaligus dilakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas batu bara yang ditemukan.
Dalam proses itu Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan melibatkan pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM," pungkas Jeffri.
Baca Juga: Bos Vale Santai Tanggapi Rencana Pemerintah Pangkas Produksi Nikel