- DPR menjadwalkan uji kelayakan kandidat Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Juda Agung yang mundur 13 Januari.
- Kepala Komisi XI DPR RI menyebut uji kelayakan dilaksanakan hari Jumat dan Senin untuk tiga calon.
- Tiga calon yang direkomendasikan Presiden adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan telah menjadwalkan proses fit and proper test atau uji kompetensi dan kelayakan untuk jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Hal ini seiring dengan mundurnya Juda Agung sebagai Deputi BI per 13 Januari kemarin.
Kepala Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, mengatakan jadwal uji kelayakan kandidat bakal digelar dua hari.
Hal ini seiring adanya tiga calon yang direkomendasikan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Juda.
"Fit and proper test-nya hari Jumat dan Senin," katanya saat dihubungi Suara.com, Selasa (21/1/2026).
Adapun, tiga calon tersebut adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dan Asisten Gubernur BI Solikin M. Juhro.

Dia pun menekankan uji kelayakan harus segera dilakuka sebab jabatan Deputi BI tidak boleh kosong terlalu lama.
"Karena kan kekosongannya kan gak boleh terlalu lama," tandasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai informasi pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung dari jabatannya sejak 13 Januari 2025.
Baca Juga: Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Jadi Calon Kuat Deputi Gubernur BI
Dalam hal ini, Direktur Komunikasi BI Denny Prakoso mengatakan Gubernur BI Perry Warjiyo pun telah mengajukan rekomendasi calon pengganti Juda Agung
"Kami mengonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026. Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden," jelasnya.
Kata dia, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini diatur pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Termasuk saat ini Bank Indonesia akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026.
"Bank Indonesia akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tandasnya.