Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.775.000
IHSG 7.559,380
LQ45 743,671
Srikehati 348,696
JII 519,691
USD/IDR 17.137

Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 21 Januari 2026 | 12:59 WIB
Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah
Warga berbelanja secara daring melalui salah satu situs perusahaan e-commerce di Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pemerintah merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur besaran biaya admin toko online di e-commerce.
  • Revisi aturan mencakup pemberitahuan jika commerce berencana menaikkan biaya platform dan potongan bagi UMKM.
  • Aturan baru juga mewajibkan fasilitasi promosi produk lokal pada algoritma pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk.

Suara.com - Pemerintah berencana mengatur besaran biaya admin atau admin fee untuk toko-toko online di e-commerce. Upaya itu dengan melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pemerintah akan menyelipkan pengaturan soal admin fee dalam aturan tersebut.

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy, Satya Permana, mengungkapkan ada tiga poin yang terbaru dalam revisi beleid itu yang salah satunya mengatur biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.

Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)
Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)

"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy saat rapat kerja dengan Komis VII DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Dalam revisi aturan tersebut, Pemerintah juga akan mewajibkan e-commerce untuk memberikan informasi, jika memang ada rencana menaikan admin fee tersebut.

"Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," imbuhnya.

Selain admin fee, Temmy menyebut, aturan tersebut juga memuat imbauan e-commerce untuk memajang produk-produk lokal dalam pencarian algoritma produk.

"Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk," katanya.

Sisanya, pemerintah juga mengatur soal harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

Sementara, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambhahkan, selain aturan tersebut, pihaknya juga ajan merevisi PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan UMKM, agar kebijakan admin fee lebih kuat.

"Kami sekarang sedang melakukan kajian masuk melalui undang-undang dan PP terhadap perlindungan UMKM. Jadi kami sekarang ini sedang melakukan kajian untuk menyiapkan aturan atau Permen, masuknya melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait mengenai perlindungan," pungkas Maman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan

Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 19:10 WIB

BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 51,78 T ke UMKM Hingga November 2025

BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 51,78 T ke UMKM Hingga November 2025

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 15:06 WIB

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 08:33 WIB

Terkini

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:43 WIB

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:04 WIB

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:01 WIB

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 19:49 WIB

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:51 WIB

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:50 WIB

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:31 WIB

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:26 WIB

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:22 WIB