- Direktur Utama Perum Bulog menyatakan lembaga tersebut akan lepas status BUMN menjadi lembaga di bawah kepresidenan.
- Rencana peleburan Bulog dengan Bapanas disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI.
- Proses ini memerlukan revisi undang-undang pangan melibatkan Komisi VI dan Komisi IV DPR RI.
Suara.com - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan Perum Bulog akan melepaskan status dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menjadi lembaga di bawah kepresidenan.
Rencananya, Bulog akan dilebur menjadi satu dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Proyek ini telah disepakati bersama saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (21/1/2026).
"jadi dibicarakan terkait Bulog kedepannya di harapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga kepresidenan, dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat," ujar Rizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Kamis (22/1/2026).
![Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/02/60675-bulog-dirut-bulog.jpg)
Untuk menjadi lembaga, Rizal masih menunggu perubahan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar. Namun, prosesnya kini masih dalam pembahasan.
Rencana perubahan aturan ini melibatkan dua komisi DPR yaitu Komisi VI dan Komisi IV, di mana akan merivisi undang-undang tentang pangan.
"Sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI DPR RI juga mendorong Komisi IV DPR RI untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut," bebernya.
Rizal menegaskan, rencana ini tidak semata-mata membubarkan Bapanas. Rencana ini hanya meleburkan Bulog dengan Bapanas, di mana ada beberapa deputi yang dimasukkan ke Bulog.
Sedangkan, deputi di Bapanas yang tidak dilebur ke Bulog akan dikembalikan ke Kementerian Pertanian.
"iya, dilebur. Enggak dibubarkan, tapi dilebur," pungkasnya.
Baca Juga: Jamkrindo Syariah Beberkan Strategi Bisnis di 2026