- INSA melaporkan kepada Menteri Keuangan bahwa banyak kapal asing beroperasi di Indonesia tidak membayar PPh dan PPN.
- Kapal asing diduga menghindari pajak melalui konsultasi dengan konsultan pajak meskipun ada regulasi yang berlaku.
- Implementasi aturan pajak kapal asing yang belum optimal berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara sekitar Rp 8 triliun per tahun.
Suara.com - Organisasi Pengusaha Perusahaan Pelayaran atau Indonesian National Shipowners' Association (INSA) melaporkan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa selama ini banyak kapal asing berlayar ke Indonesia tanpa membayar pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas mengatakan kalau selama ini kapal asing masuk Indonesia mesti memiliki dua skema perizinan, yakni Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang diatur dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun Darmansyah mengungkapkan bahwa dalam praktiknya para kapal asing ini tidak bayar pajak.
"Semua enggak bayar," katanya saat menjalankan sidang debottlenecking bersama Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Berbeda dengan kapal dalam negeri, Darmansyah mengungkapkan kalau selama ini mereka melampirkan certificate of residence sebagai bukti bahwa mereka membayar pajak di negara rekanan kerja sama.
Selain itu, ia juga membeberkan modus kapal asing tak bayar pajak di Indonesia. Darmansyah menyebut bahwa perusahaan asing kerap bertanya ke konsultan pajak agar tak bayar kewajiban pajak.
![Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/53620-sekretaris-umum-insa-darmansyah-tanamas.jpg)
"Kalau kapal Merah Putih (milik Indonesia) Pak, angkut muatan dari Vietnam atau dari Thailand, itu diikat Pak. Kami harus melampirkan surat setoran pajak atas muatan ekspor itu. Baru kami bisa berlayar Pak, ke Indonesia. Tapi kalau di Indonesia enggak ada Pak," keluh dia.
Saat wawancara cegat, Darmanysah mengungkapkan kalau selama ini Pemerintah memiliki aturan untuk memungut pajak dari kapal asing lewat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 sebagai objek pajak, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
Hanya saja regulasi itu belum dijalankan dengan optimal di lapangan. Padahal itu bisa jadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Cha Eun Woo Klarifikasi Isu Penggelapan Pajak, Bantah Hindari Penyelidikan
"Karena pelayaran kita, kalau berlayar di luar negeri, mengangkut barang, itu kita harus bayar pajak. Dan itu harus dibuktikan, bukti setor itu diserahkan pada saat kapal mau berlayar. Jadi salah satu persyaratannya itu. Nah, di sini kan belum diterapkan," beber dia.
Ia juga mengungkapkan kalau peluang penerimaan negara dari pajak kapal asing bisa mencapai Rp 8 triliun per tahun. Ini dihitung dari data BPS terkait muatan ekspor sejak tahun 2021 hingga sekarang dengan pajak 2,64 persen.
"Kalau dari sisi pendapatan, peluang pendapatannya itu per tahun sekitar Rp 8 triliun. Dari asumsi data yang kita ambil dari BPS ya. Karena pajak itu kan sekitar 2,64 persen," jelasnya.