3. Perbedaan Suku Bunga Paylater dan Kartu Kredit
Dari sisi bunga, kartu kredit memiliki batas maksimum suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu sebesar 1,75% per bulan.
Adapun bunga paylater ditentukan oleh masing-masing perusahaan fintech dan umumnya berada pada kisaran yang lebih tinggi, sekitar 2,25% hingga 4%.
4. Proses Pengajuan
Proses pengajuan paylater relatif lebih sederhana dan praktis. Pengguna dapat mengajukan layanan ini secara online dengan melengkapi persyaratan dasar, seperti KTP, foto diri, serta swafoto bersama identitas.
Sebaliknya, pengajuan kartu kredit membutuhkan proses yang lebih panjang. Nasabah biasanya harus mendatangi kantor cabang bank atau melalui prosedur verifikasi yang lebih ketat, dengan melampirkan dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan persyaratan pendukung lainnya.
5. Masa Tenor
Perbedaan selanjutnya terlihat dari jangka waktu pembayaran. Paylater umumnya menawarkan tenor yang relatif singkat, dengan batas maksimal sekitar 12 bulan.
Kartu kredit memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam hal tenor cicilan. Untuk transaksi tertentu, jangka waktu pembayaran dapat mencapai hingga 24 bulan, tergantung kebijakan bank dan jenis program cicilan yang dipilih.
Baca Juga: QRIS Segera Digunakan di China dan Korsel, India Bakal Menyusul
6. Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Dari sisi keamanan, kartu kredit masih dianggap unggul. Bank menyediakan sistem perlindungan konsumen yang lebih matang, termasuk fitur chargeback yang memungkinkan pengembalian dana jika terjadi transaksi mencurigakan atau tidak sah.
Sementara itu, paylater dinilai memiliki tingkat risiko keamanan yang lebih tinggi, terutama karena berbasis aplikasi digital yang rentan terhadap peretasan apabila pengguna kurang menjaga data pribadi.
Mana yang Lebih Baik?
Jawabannya semua baik, sebab paylater dan kartu kredit sama-sama membantu Anda membayar tagihan jika belum memiliki uang cash.
Tapi disarankan Anda memilih paylater dari pihak yang sudah terdaftar OJK dan bisa dipercaya.