Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jangan Salah Pilih! Ini 6 Perbedaan Utama Paylater dan Kartu Kredit

Agung Pratnyawan | Suara.com

Selasa, 27 Januari 2026 | 11:32 WIB
Jangan Salah Pilih! Ini 6 Perbedaan Utama Paylater dan Kartu Kredit
Ilustrasi belanja online (freepik/lifeforstock)

Suara.com - Di bawah ini adalah beberapa perbedaan paylater dan kartu kredit yang mungkin sedang membuat Anda bingung.

Di tengah berkembangnya metode pembayaran non-tunai, masyarakat kini memiliki lebih banyak alternatif selain uang cash.

Dua opsi yang paling sering digunakan adalah paylater dan kartu kredit.

Meski sama-sama menawarkan kemudahan bertransaksi dengan sistem pembayaran di kemudian hari, keduanya memiliki karakteristik yang cukup berbeda dan kerap membuat orang bingung dalam memilih.

Berikut beberapa perbedaan paylater dan kartu kredit yang perlu Anda pahami sebelum menentukan pilihan.

1. Penyedia Layanan

Perbedaan paling mendasar antara paylater dan kartu kredit terletak pada pihak yang menyediakannya.

Paylater umumnya ditawarkan oleh perusahaan fintech yang bergerak di bidang teknologi keuangan. Layanan ini sering kali hadir melalui kerja sama dengan platform e-commerce atau aplikasi digital tertentu.

Sementara itu, kartu kredit diterbitkan langsung oleh lembaga keuangan, khususnya bank, yang berada di bawah pengawasan ketat regulator.

2. Limit Pinjaman dan Suku Bunga

Dalam beberapa kasus, paylater memberikan limit pinjaman yang terlihat lebih besar dibandingkan kartu kredit. Namun, besaran limit tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing penyedia layanan.

Biasanya, pengguna paylater akan mendapatkan limit awal dengan nominal tertentu saat pertama kali mendaftar.

Ilustrasi pengguna ponsel. [Freepik]
Ilustrasi pengguna ponsel. [Freepik]

Limit ini dapat meningkat seiring waktu, terutama jika pengguna memiliki riwayat pembayaran yang baik dan selalu melunasi tagihan tepat waktu.

Berbeda dengan paylater, limit kartu kredit ditentukan berdasarkan kondisi finansial nasabah.

Bank akan menilai kemampuan bayar melalui dokumen seperti slip gaji, sehingga limit yang diberikan cenderung lebih terukur dan proporsional.

3. Perbedaan Suku Bunga Paylater dan Kartu Kredit

Dari sisi bunga, kartu kredit memiliki batas maksimum suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu sebesar 1,75% per bulan.

Adapun bunga paylater ditentukan oleh masing-masing perusahaan fintech dan umumnya berada pada kisaran yang lebih tinggi, sekitar 2,25% hingga 4%.

4. Proses Pengajuan

Proses pengajuan paylater relatif lebih sederhana dan praktis. Pengguna dapat mengajukan layanan ini secara online dengan melengkapi persyaratan dasar, seperti KTP, foto diri, serta swafoto bersama identitas.

Sebaliknya, pengajuan kartu kredit membutuhkan proses yang lebih panjang. Nasabah biasanya harus mendatangi kantor cabang bank atau melalui prosedur verifikasi yang lebih ketat, dengan melampirkan dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan persyaratan pendukung lainnya.

5. Masa Tenor

Perbedaan selanjutnya terlihat dari jangka waktu pembayaran. Paylater umumnya menawarkan tenor yang relatif singkat, dengan batas maksimal sekitar 12 bulan.

Kartu kredit memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam hal tenor cicilan. Untuk transaksi tertentu, jangka waktu pembayaran dapat mencapai hingga 24 bulan, tergantung kebijakan bank dan jenis program cicilan yang dipilih.

6. Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Dari sisi keamanan, kartu kredit masih dianggap unggul. Bank menyediakan sistem perlindungan konsumen yang lebih matang, termasuk fitur chargeback yang memungkinkan pengembalian dana jika terjadi transaksi mencurigakan atau tidak sah.

Sementara itu, paylater dinilai memiliki tingkat risiko keamanan yang lebih tinggi, terutama karena berbasis aplikasi digital yang rentan terhadap peretasan apabila pengguna kurang menjaga data pribadi.

Mana yang Lebih Baik?

Jawabannya semua baik, sebab paylater dan kartu kredit sama-sama membantu Anda membayar tagihan jika belum memiliki uang cash.

Tapi disarankan Anda memilih paylater dari pihak yang sudah terdaftar OJK dan bisa dipercaya.

Jangan sampai tergiur dengan penyedia paylater abal-abal yang tidak terus terang soal bunga dan kebijakan pinjaman lainnya.

Itulah beberapa perbedaan antara paylater dan kartu kredit yang mungkin bisa membantu Anda memahami perbedaannya.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

QRIS Segera Digunakan di China dan Korsel, India Bakal Menyusul

QRIS Segera Digunakan di China dan Korsel, India Bakal Menyusul

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 08:27 WIB

Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?

Praktik Gesek Tunai di Paylater Ternyata Ilegal, Apa Itu Metodenya?

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2026 | 13:20 WIB

QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?

QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 15:11 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB