Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 27 Januari 2026 | 18:04 WIB
Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH memastikan bahwa penertiban tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. [Antara]
  • Satgas PKH akan terus menindak perusahaan bandel melanggar pemanfaatan kawasan hutan tanpa batas waktu.
  • Sebanyak 28 perusahaan telah dicabut izinnya berdasarkan investigasi kuat di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • Saat ini Satgas sedang inventarisasi pelanggaran 28 perusahaan tersebut untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH memastikan bahwa penertiban tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya dan masih akan terus memburu perusahaan-perusahaan yang dinilai bandel.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan bahwa Satgas PKH bekerja tanpa batas waktu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya yang akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

"Siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar dari semua ketentuan dan secara investigatif ada data yang dilakukan oleh satgas sebagai jembatan untuk mengecek itu, tentu akan ada penindakan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Barita juga mengatakan bahwa Satgas PKH baru dibentuk pada 21 Januari 2025 sehingga baru ada 28 perusahaan yang ditindak.

"Kita harapkan kalau satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ucapnya.

Daftar Pelanggaran 28 Perusahaan

Satgas PKH kini sedang menginventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum oleh 28 perusahaan yang dicabut perizinannya karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Satgas akan melakukan inventarisasi perbuatan hukum yang ditengarai berdampak pada pertanggungjawaban pidana. Ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti,” terang Barita.

Barita menjelaskan, proses inventarisasi ini merupakan langkah lain selain dicabutnya perizinan 28 perusahaan tersebut.

“Secara administratif, pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan. Namun, langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” ucapnya.

Apabila di dalam proses inventarisasi ditemukan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tersebut, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa pencabutan perizinan 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan tersebut merupakan hasil investigasi kementerian maupun Satgas PKH.

“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat, dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran, baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.

Ia merincikan, sebanyak 22 subjek hukum korporasi telah dicabut perizinan usahanya oleh Kementerian Kehutanan. Lalu, sebanyak dua subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian, sebanyak tiga subjek hukum korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Pertanian. Terakhir, satu korporasi dicabut izinnya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

News | Minggu, 25 Januari 2026 | 19:27 WIB

Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan

Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan

Video | Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37 WIB

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy

Bisnis | Selasa, 20 Januari 2026 | 21:25 WIB

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

GILA! Uang Rp6,6 Triliun Disusun Setinggi Pintu Kejaksaan RI, Hasil Jerat Koruptor Hutan

Video | Rabu, 24 Desember 2025 | 22:05 WIB

Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun

Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 21:59 WIB

Terkini

"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou

"Road to Victory", BRI Gelar Pengundian Program Debit FC Barcelona Berhadiah Trip ke Camp Nou

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:55 WIB

Target Harga BBRI saat Sahamnya Lagi 'Diskon'

Target Harga BBRI saat Sahamnya Lagi 'Diskon'

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:53 WIB

Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah

Tragedi Bekasi Timur: KA Prioritas Utama, Perlintasan Tanpa palang Pintu Jadi Masalah

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:44 WIB

PGN Catatkan Laba Bersih 90,4 juta Dolar AS pada Kuartal I 2026: Tumbuh 46 Persen!

PGN Catatkan Laba Bersih 90,4 juta Dolar AS pada Kuartal I 2026: Tumbuh 46 Persen!

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:23 WIB

MTI Desak Audit Keselamatan Perkeretaapian Nasional Usai Kecelakaan Argo Bromo di Bekasi Timur

MTI Desak Audit Keselamatan Perkeretaapian Nasional Usai Kecelakaan Argo Bromo di Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:16 WIB

Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara

Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:09 WIB

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:06 WIB

Airlangga Klaim Risiko Resesi Indonesia Cuma 5 Persen, Lebih Aman dari AS-Kanada-Jepang

Airlangga Klaim Risiko Resesi Indonesia Cuma 5 Persen, Lebih Aman dari AS-Kanada-Jepang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 11:58 WIB

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:58 WIB

Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini

Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 10:56 WIB