Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:51 WIB
PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027
Ilustrasi PLTSa. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
baca 10 detik
  • Kementerian ESDM menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mulai beroperasi secara bertahap pada tahun 2027.
  • Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengatur mekanisme finansial, termasuk penyesuaian *tipping fee* dan harga jual listrik $0.20/kWh.
  • Pemerintah menyediakan subsidi untuk menutup selisih BPP listrik dan harga ekonomi proyek guna menarik minat investor.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau waste to energy sudah ada yang mulai beroperasi pada 2027.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menjelaskan dalam peta jalan Kementerian ESDM, proyek PLTSa ditargetkan memiliki kapasitas terpasang yang signifikan sebagai bagian dari bauran Energi Baru Terbarukan (EBT).

Meski target operasi penuh berjalan bertahap hingga 2034, Yuliot memastikan langkah awal akan segera dimulai tahun 2026.

Dari groundbreaking kan biasanya penyesuaian sekitar 1,5 tahun-2 tahun apabila lahannya sudah tersedia. Diharapkan itu nanti sekitar 2027 sudah ada (PSEL) yang mulai beroperasi," kata Yuliot lewat keterangannya pada Rabu (4/2/2026).

Yuliot menjelaskan, di beberapa kota besar sampah sudah menjadi persoalan yang serius. Pengelolaan sampah menjadi energi merupakan tanggung jawab Kementerian ESDM.

"Jadi kita juga akan memprioritaskan, karena tanggung jawab dari Kementerian ESDM, bagaimana untuk sampah menjadi energi atau waste to energy itu bisa dilakukan," kata Yuliot.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].

Lebih lanjut, Yuliot menyebut, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan merupakan solusi untuk mengatasi penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah kepastian mekanisme finansial.

Hal ini mencakup besaran biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee) dan harga jual listrik yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar terkini guna menarik minat investor.

baca juga

"Ya harga jual listrik itu kan sudah naik, itu sekitar 20 sen dolar," jelas Yuliot, mengindikasikan adanya insentif tarif yang jauh lebih kompetitif dibandingkan regulasi sebelumnya.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan subsidi untuk menutup selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dengan harga ekonomi proyek PSEL.

Menurut Yuliot, penghitungan subsidi ini dilakukan secara teliti guna menjaga kelayakan bisnis proyek tanpa membebani APBN.

"Ini untuk subsidi itu harus kita hitung lagi, berapa kapasitas yang tersedia, kemudian dari HPP, PLN berapa, kemudian selisihnya itu akan dihitung sebagai subsidi," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pipa Bocor di Sumatera, RI Terancam Kehilangan Produksi Minyak 2 Juta Barel

Pipa Bocor di Sumatera, RI Terancam Kehilangan Produksi Minyak 2 Juta Barel

Bisnis | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:18 WIB

Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari

Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 21:51 WIB

Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026

Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 18:20 WIB

Pipa Gas TGI Meledak, ESDM Jamin Produksi Lapangan Migas Rokan Bisa Operasi Lusa

Pipa Gas TGI Meledak, ESDM Jamin Produksi Lapangan Migas Rokan Bisa Operasi Lusa

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2026 | 18:03 WIB

Dirjen Gakkum ESDM Minta Tambang Emas Ilegal Tak Disalahkan soal Insiden di Pongkor

Dirjen Gakkum ESDM Minta Tambang Emas Ilegal Tak Disalahkan soal Insiden di Pongkor

Bisnis | Selasa, 20 Januari 2026 | 20:14 WIB

Tewaskan 3 Orang, ESDM Segera Telusuri Asap Beracun Tambang Emas Pongkor

Tewaskan 3 Orang, ESDM Segera Telusuri Asap Beracun Tambang Emas Pongkor

Bisnis | Selasa, 20 Januari 2026 | 18:50 WIB

Terkini

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB