- Kementerian ESDM menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mulai beroperasi secara bertahap pada tahun 2027.
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengatur mekanisme finansial, termasuk penyesuaian *tipping fee* dan harga jual listrik $0.20/kWh.
- Pemerintah menyediakan subsidi untuk menutup selisih BPP listrik dan harga ekonomi proyek guna menarik minat investor.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau waste to energy sudah ada yang mulai beroperasi pada 2027.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menjelaskan dalam peta jalan Kementerian ESDM, proyek PLTSa ditargetkan memiliki kapasitas terpasang yang signifikan sebagai bagian dari bauran Energi Baru Terbarukan (EBT).
Meski target operasi penuh berjalan bertahap hingga 2034, Yuliot memastikan langkah awal akan segera dimulai tahun 2026.
Dari groundbreaking kan biasanya penyesuaian sekitar 1,5 tahun-2 tahun apabila lahannya sudah tersedia. Diharapkan itu nanti sekitar 2027 sudah ada (PSEL) yang mulai beroperasi," kata Yuliot lewat keterangannya pada Rabu (4/2/2026).
Yuliot menjelaskan, di beberapa kota besar sampah sudah menjadi persoalan yang serius. Pengelolaan sampah menjadi energi merupakan tanggung jawab Kementerian ESDM.
"Jadi kita juga akan memprioritaskan, karena tanggung jawab dari Kementerian ESDM, bagaimana untuk sampah menjadi energi atau waste to energy itu bisa dilakukan," kata Yuliot.
![Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/25/35390-wakil-menteri-esdm-yuliot-tanjung.jpg)
Lebih lanjut, Yuliot menyebut, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan merupakan solusi untuk mengatasi penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah kepastian mekanisme finansial.
Hal ini mencakup besaran biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee) dan harga jual listrik yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar terkini guna menarik minat investor.
Baca Juga: Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
"Ya harga jual listrik itu kan sudah naik, itu sekitar 20 sen dolar," jelas Yuliot, mengindikasikan adanya insentif tarif yang jauh lebih kompetitif dibandingkan regulasi sebelumnya.
Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan subsidi untuk menutup selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dengan harga ekonomi proyek PSEL.
Menurut Yuliot, penghitungan subsidi ini dilakukan secara teliti guna menjaga kelayakan bisnis proyek tanpa membebani APBN.
"Ini untuk subsidi itu harus kita hitung lagi, berapa kapasitas yang tersedia, kemudian dari HPP, PLN berapa, kemudian selisihnya itu akan dihitung sebagai subsidi," tambahnya.