- Pemerintah tanggung PPN 100% tiket pesawat ekonomi domestik periode Lebaran 2026.
- Berlaku untuk pembelian tiket 10 Februari-29 Maret 2026 lewat PMK Nomor 4/2026.
- Diskon pajak tak berlaku untuk bagasi tambahan dan pemilihan kursi pesawat.
Suara.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mudik pada Lebaran 2026. Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Langkah strategis ini diambil guna menekan harga tiket pesawat yang kerap melambung tinggi menjelang Idulfitri, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak ditetapkan pada 6 Februari 2026.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Senin (9/2/2026).
Dalam Pasal 2 PMK tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah akan menanggung 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Namun, masyarakat perlu mencatat linimasa penting berikut:
- Periode Pembelian Tiket: 10 Februari hingga 29 Maret 2026.
- Periode Penerbangan: 14 Maret hingga 29 Maret 2026.
Perlu digarisbawahi, fasilitas ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Layanan tambahan seperti bagasi ekstra (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenakan PPN normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski pajak ditanggung negara, Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai tetap diwajibkan melakukan administrasi perpajakan secara tertib. Maskapai wajib menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Selain itu, maskapai harus menyerahkan daftar rincian transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 31 Mei 2026.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Baju Lebaran Gamis 2026, Tampil Stylish Tanpa Ribet
"Jika kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai batas waktu, maka fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur," tegas Pasal 4 Ayat 1 aturan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap beban biaya transportasi mudik berkurang, sehingga perputaran uang di daerah selama libur Lebaran dapat meningkat lebih signifikan.