Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Kapan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Dilaksanakan?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:47 WIB
Kapan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Dilaksanakan?
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
  • Implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum utama.
  • OJK akan menyelaraskan POJK dan regulasi internal bursa setelah Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme tersebut terbit.
  • Proses ini merupakan mandat UU P2SK dan akan melibatkan peran aktif pemegang saham BEI saat ini yaitu Anggota Bursa.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa implementasi demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih berada dalam tahap penantian terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.

Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menjelaskan bahwa segala mekanisme teknis mengenai perubahan status bursa akan merujuk pada rumusan yang ditetapkan pemerintah dalam PP tersebut.

"Terkait mekanisme dan detail lainnya, kami masih menunggu rumusan final dalam Peraturan Pemerintah. Setelah PP terbit, nantinya POJK (Peraturan OJK) dan regulasi internal bursa akan segera diselaraskan dengan aturan tersebut," ungkap Hasan, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (10/2/2026).

Hasan menambahkan, jika nantinya PP tidak mengatur mekanisme secara mendetail, OJK berkomitmen untuk merumuskan skema yang paling aplikatif.

Ia menekankan bahwa proses ini tetap akan melibatkan peran aktif dari para pemegang saham BEI saat ini, yaitu perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB).

"Sesuai dengan prosedur aksi korporasi, keputusan besar ini akan melibatkan pemilik saat ini, yang statusnya masih bersifat mutual dan tertutup di tangan para perantara pedagang efek. Proses ini masih terus bergulir," jelasnya.

Proses demutualisasi ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai prosedur legislasi, penyusunan PP harus dirumuskan oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI sebelum diundangkan secara resmi.

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan penyusunan draf tersebut. Sambil menunggu ketentuan final yang ditargetkan rampung pada kuartal I-2026, otoritas mulai melakukan langkah-langkah persiapan awal agar transisi dapat berjalan mulus begitu aturan tersebut efektif berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan gambaran bahwa demutualisasi bursa dapat dilaksanakan melalui dua fase strategis:

Skema Private Placement (Penempatan Terbatas).

Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Airlangga menilai reformasi ini sangat penting untuk menciptakan pemisahan yang jelas antara pengelola bursa dengan para anggotanya.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak aspek transparansi, independensi, serta kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.

Apa Itu Demutualisasi?

Demutualisasi adalah proses perubahan status kepemilikan bursa efek. Dari yang semula berbentuk organisasi nirlaba berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization) milik sekuritas, menjadi perusahaan komersial berbentuk perseroan yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot

Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 06:00 WIB

Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas

Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 19:36 WIB

Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA

Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 18:20 WIB

OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat

OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 12:32 WIB

Saham BUMI Melesat di Sesi I Setelah Aksi "Serok Bawah" Investor Asing

Saham BUMI Melesat di Sesi I Setelah Aksi "Serok Bawah" Investor Asing

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 11:49 WIB

IHSG Berbalik Rebound Senin Pagi, Tapi Rawan Koreksi

IHSG Berbalik Rebound Senin Pagi, Tapi Rawan Koreksi

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 09:14 WIB

Terkini

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:29 WIB

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:26 WIB

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:17 WIB

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:12 WIB

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:00 WIB