Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:18 WIB
Petani Sawit Protes Penyitaan Kebun oleh Satgas PKH, Regulasi Diabaikan
POPSI memprotes penyitaan kebun sawit warga oleh Satgas PKH. (Suara.com/Kurnia)
Baca 10 detik
  • POPSI memprotes Satgas PKH menyita kebun sawit petani tanpa mengindahkan regulasi penataan kawasan hutan.
  • Penyelesaian sengketa lahan sawit harus melalui mekanisme penataan sesuai PP 23/2021 dan Putusan MK 181/2024.
  • Putusan MK melindungi petani turun-temurun dari sanksi pidana atau denda atas pengelolaan lahan skala kecil.

Suara.com - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) memprotes aksi main hakim sendiri oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang menyita serta merampas kebun sawit petani tanpa mengindahkan regulasi.

POPSI mengingatkan penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan, bukan melalui pendekatan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda.

Pendekatan penataan tersebut sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan diperkuat secara konstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-22/2024, yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup dan mengelola lahan secara turun-temurun di dalam kawasan hutan.

“Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan,” kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(18/2/2026).

“Artinya, negara tidak boleh serta merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya,“ imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun anggota POPSI dan Serikat Petani Kelapa Sawit, ratusan petani sawit rakyat saat ini terdampak plangisasi oleh Satgas PKH, meskipun mereka menguasai lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi.

Kepala Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Marselinus Andry menekankan bahwa Putusan MK tersebut memiliki implikasi penting terhadap penerapan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang kehutanan.

Larangan dan sanksi (pidana maupun denda) dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subjek hukum tertentu dengan dua syarat kumulatif yakni masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala besar atau korporatif.

“Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan secara turun-temurun untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi atau pelaku usaha skala besar,” kata Marselinus.

Baca Juga: Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI