- Implementasi KDMP 2026 mengalokasikan Rp34,57 triliun Dana Desa, berpotensi melemahkan ekonomi desa.
- Kebijakan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tersebut dinilai menggeser filosofi Dana Desa yang adaptif pada kebutuhan lokal.
- Konsentrasi anggaran KDMP berisiko menimbulkan *crowding out* prioritas lokal serta menurunkan ketahanan ekonomi desa.
Suara.com - Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang ditetapkan dari pusat ke pedesaan dinilai akan melemahkan ekonomi desa alih-alih memperkuat pemberdayaan warga akar rumput, karena anggaran yang digunakan justru diambil dari Dana Desa.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman mengatakan ketika mayoritas anggaran Dana Desa diarahkan ke satu program nasional, instrumen pemberdayaan berubah menjadi instrumen proyek.
Diwartakan sebelumnya Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan KDMP, tepatnya senilai Rp34,57 triliun dari pagu Rp60,57 triliun. Sementara Rp25 triliun lainnya dialokasikan untuk Dana Desa reguler.
![Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/18/13435-koperasi-desa-merah-putih.jpg)
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.
Rizal menekankan alokasi yang melampaui separuh dari total pagu berpotensi menggeser filosofi Dana Desa yang dirancang untuk memberi ruang keputusan di level desa, mengingat kebutuhan antardesa tidak homogen. Ia mengingatkan KDMP perlu berbasis kesiapan desa, bukan kewajiban alokasi.
“Desa yang punya kapasitas dan potensi dapat menjalankan KDMP, sementara desa lain tetap fokus pada kebutuhan dasar dan penguatan ekonomi lokal,” kata Rizal di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Secara ekonomi kebijakan publik, Rizal menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan crowding out terhadap prioritas lokal, seperti desa tidak lagi memilih berdasarkan masalah riilnya (jalan usaha tani, air bersih, sanitasi, atau penguatan BUMDes), melainkan menyesuaikan diri terhadap desain program.
“Output program mungkin terlihat, tetapi pembangunan desa justru menjadi kurang adaptif,” ujarnya.
Ia melihat implikasi dari kebijakan tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap kinerja ekonomi. Terlebih, tidak semua desa memiliki kapasitas kelembagaan maupun potensi ekonomi yang cocok dengan KDMP.
Baca Juga: BRI Optimis Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dorong Ekonomi Kerakyatan
Rizal mengatakan kekuatan Dana Desa selama ini terletak pada penyebaran belanja yang padat karya dan langsung meningkatkan daya beli masyarakat desa.
“Jika belanja terkonsentrasi pada satu skema, manfaatnya menjadi lebih sempit dan berpotensi menciptakan aset yang kurang termanfaatkan. Dalam jangka menengah, ini bisa menurunkan ketahanan ekonomi rumah tangga desa, bukan memperkuatnya,” jelas Rizal.
![Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/18/36748-koperasi-desa-merah-putih.jpg)
Maka dari itu, dia menyarankan agar pendekatan kebijakan implementasi KDMP dan kaitannya dengan anggaran Dana Desa perlu disesuaikan.
Selain soal pendekatan kesiapan desa, pemerintah juga direkomendasikan untuk menetapkan batas minimal belanja untuk layanan dasar, infrastruktur kecil, dan pengembangan ekonomi desa agar sisa pagu tidak tergerus satu program.
Pengawasan disarankan untuk bergeser dari serapan anggaran ke indikator kesejahteraan desa, yakni peningkatan pendapatan, aktivitas ekonomi lokal dan penurunan kerentanan.
Dengan begitu, Dana Desa bisa dioptimalkan untuk memberikan dampak yang lebih besar terhadap kemandirian desa.