- Presiden Trump memberlakukan tarif global 10% seketika pada Jumat malam, sebagai tanggapan putusan MA sebelumnya dianggap ilegal.
- Kebijakan tarif baru ini menggunakan dasar hukum Section 122, berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres AS.
- Pengumuman ini menciptakan ketidakpastian bagi Indonesia yang baru saja sepakat penurunan tarif ekspor menjadi 19%.
Menko Airlangga Hartarto sebelumnya mengklaim, bahwa negosiasi ini telah berlangsung sejak April 2025 melalui proses yang sangat intens.

"Filosofinya adalah win-win solution. Kami ingin mencapai era keemasan bagi kedua negara," ujar Airlangga.
Ia juga menekankan bahwa perjanjian ini murni fokus pada perdagangan, setelah AS sepakat mencabut pasal-pasal non-ekonomi terkait reaktor nuklir dan pertahanan.
Meskipun kesepakatan bilateral telah diteken, kebijakan tarif global 10% terbaru dari Trump menimbulkan kekhawatiran baru.
Jika tarif tambahan ini diterapkan secara kumulatif di atas hasil negosiasi 19%, maka daya saing produk Indonesia di pasar AS berisiko kembali tertekan.
Pemerintah Indonesia, menurut sejumlah pengamat, dianggap 'dipermainkan' oleh kebijakan AS di bawah Trump dan Mahkamah setempat karena sikap 'mencla-mencle' yang ekstrem.
Perubahan mendadak ini kemungkinan berdampak pada produk asal Indonesia. Meskipun belum dapat dipastikan ke depannya.