Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis

Agung Pratnyawan | Suara.com

Senin, 23 Februari 2026 | 10:52 WIB
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
Ilustrasi aplikasi Coretax [DJP]

Suara.com - Cara gabung NPWP Suami Istri di Coretax mudah dilakukan. Namun, Anda memerlukan ketelitian agar tidak salah step sehingga data yang terinput akan benar.

Bukan rahasia lagi jika mengatur urusan pajak dalam keluarga sering kali terasa rumit, apalagi jika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan.

Salah satu cara yang banyak dipilih untuk menyederhanakan hal tersebut adalah menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri ke NPWP suami.

Selain lebih praktis, langkah ini juga membantu mengurangi potensi kendala administrasi saat pelaporan pajak.

Bisa Dilakukan secara Online

Sejak hadirnya sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses penggabungan NPWP kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Pengajuannya cukup melalui akun masing-masing dan dilakukan dalam dua tahap utama. Digitalisasi ini memudahkan Wajib Pajak agar lebih tertib dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, perempuan yang sudah menikah dan memiliki penghasilan dapat memilih tetap menggunakan NPWP pribadi atau menggabungkannya dengan suami sebagai satu kesatuan pajak keluarga.

Banyak pasangan memilih opsi kedua karena pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana dan risiko lebih bayar pajak bisa ditekan.

Keuntungan Menggabungkan NPWP

  • Mengurangi kemungkinan lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
  • Istri tidak perlu menyampaikan SPT secara terpisah.
  • Administrasi pajak keluarga menjadi lebih ringkas dan terpusat.
  • Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat resmi dalam sistem perpajakan.

Tahap Menggabungkan Coretax Suami dan Istri

Ilustrasi Kapan Deadline Terakhir Aktivasi Akun Coretax? (Freepik)
Ilustrasi Kapan Deadline Terakhir Aktivasi Akun Coretax? (Freepik)

Tahap 1: Menonaktifkan NPWP Istri

Langkah pertama adalah mengajukan penetapan Wajib Pajak Nonaktif untuk NPWP istri melalui akun Coretax miliknya. Caranya:

  • Login ke akun Coretax istri dan masuk ke menu Portal Saya.
  • Pilih Perubahan Status, lalu klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  • Isi alasan penonaktifan, misalnya karena ingin menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Centang pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
  • Anda bisa memantau progresnya melalui menu Kasus Saya. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Tahap 2: Menambahkan Data Istri di Akun Suami

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, atau jika sebelumnya memang belum memiliki NPWP, langkah berikutnya adalah memasukkan data istri sebagai bagian dari unit pajak keluarga di akun suami:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak

Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak

Tekno | Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:01 WIB

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha

Bisnis | Minggu, 04 Januari 2026 | 06:42 WIB

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Bisnis | Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:50 WIB

Terkini

IHSG Dibuka Lari Kencang ke Level 7.346

IHSG Dibuka Lari Kencang ke Level 7.346

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 09:14 WIB

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah "Drama" Trump-Iran

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah "Drama" Trump-Iran

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:40 WIB

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:32 WIB

Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket

Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:21 WIB

UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape

UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:11 WIB

Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbuk

Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbuk

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:02 WIB

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:55 WIB

Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis

Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:55 WIB

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:54 WIB

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB