Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Senin, 23 Februari 2026 | 19:05 WIB
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi [Antara]
baca 10 detik
  • OJK siap sanksi berat influencer saham yang rugikan masyarakat lewat UU Pasar Modal.
  • Aturan baru POJK fokus pada aktivitas digital yang menyesatkan, bukan profil individu.
  • Praktik endorse tersembunyi dan pompa saham agresif jadi target utama pengawasan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan tinggal diam melihat maraknya aktivitas influencer saham di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat. Regulator pasar modal ini siap menyeret para pemompa saham (stock pom-pom) ke ranah hukum jika terbukti menyesatkan investor.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa para pemengaruh ini tidak kebal hukum. Mereka tetap dapat dijerat melalui Undang-Undang Pasar Modal maupun aturan turunan terbaru.

"Kalau influencer menggunakan Undang-Undang Pasar Modal, itu bisa dikenakan Pasal 90, 100, hingga 103," ujar sosok yang akrab disapa Kiki tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (23/2/2026).

OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) khusus yang mengatur aktivitas di ruang digital. Kiki menjelaskan bahwa aturan ini tidak memandang bulu siapa pelakunya, melainkan berfokus pada dampak dari aktivitas yang dilakukan.

"Kita tidak mengatur orangnya, tetapi aktivitas siapa pun yang kemudian berkata sesuatu yang bisa menyebabkan kerugian," tegasnya.

Beberapa praktik yang masuk dalam radar pengawasan OJK antara lain mengaku sebagai pengguna produk investasi, padahal menerima komisi tersembunyi, menggiring opini untuk membeli saham tertentu demi memicu lonjakan harga tidak wajar (pump and dump) dan memberikan rekomendasi tanpa dasar yang valid sehingga merugikan investor ritel.

Langkah tegas ini diambil seiring dengan semakin kuatnya pengaruh media sosial dalam keputusan investasi masyarakat. OJK berharap penguatan pengawasan ini dapat menjaga integritas pasar modal Indonesia sekaligus memberikan perlindungan ekstra bagi investor, terutama kaum milenial dan Gen Z yang mendominasi pasar.

"Itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," pungkas Kiki.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan

IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 17:20 WIB

Peta Baru Industri EV: BEI Jadi Gelanggang Adu Kuat Raksasa Nikel Global

Peta Baru Industri EV: BEI Jadi Gelanggang Adu Kuat Raksasa Nikel Global

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 15:36 WIB

7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 13:09 WIB

Terkini

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:35 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:40 WIB

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:17 WIB

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:14 WIB

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:07 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:02 WIB

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:48 WIB

×