Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 23 Februari 2026 | 22:28 WIB
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yakin barang impor dari AS pasti melewati proses sertifikasi halal. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Agama)
Baca 10 detik
  • Kepala BPJPH menyatakan produk AS tetap wajib bersertifikat halal meski ada dokumen perjanjian pembebasan.
  • Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014, tidak dihapus oleh kerja sama resiprokal.
  • BPJPH melanjutkan pengawasan produk impor wajib halal, memastikan perlindungan konsumen hingga Oktober 2026.

Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengeklaim bahwa produk-produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal sesuai dengan regulasi yang ada.

Padahal dalam dokumen perjanjian tarif yang diterbikan pemerintah AS, jelas disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS masuk ke Tanah Air tanpa sertifikasi serta label halal.

Bahkan di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dijelaskan, "Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan nontarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal."

Tapi Haikal Hasan dalam keterangan resminya yakin perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump itu tak berlaku dibawah pengawasannya.

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” ujar Haikal.

Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

Ia menegaskan, perjanjian kerja sama resiprokal antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haikal.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Waspada! Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi menurut BPJPH

Sedangkan untuk produk nonhalal, lanjutnya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk nonhalal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Haikal menambahkan bahwa pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

Adapun mekanisme kerja sama saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat.

Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut.

Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

“BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor,” kata Haikal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI