- Presiden Trump mengancam mitra dagang dengan tarif lebih tinggi menyusul pembatalan tarif darurat oleh Mahkamah Agung AS.
- Sebagai respons, Trump menerapkan tarif impor sementara 15% dan berencana menggunakan landasan hukum perdagangan yang lebih kuat.
- Uni Eropa menunda pemungutan suara kesepakatan dagang sementara pasar saham global ditutup melemah signifikan.
Sentimen negatif investor dipicu oleh kekhawatiran bahwa konflik perdagangan ini akan mengganggu rantai pasokan global dan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Di sisi lain, nilai tukar Dolar AS terpantau melemah terhadap Euro dan Yen menyusul gejolak politik dalam negeri AS.
Dalam unggahannya, Trump kembali melontarkan kritik pedas terhadap para hakim Mahkamah Agung, termasuk dua hakim yang ia tunjuk sendiri pada periode pertama jabatannya.
Putusan yang ditulis oleh Ketua Hakim John Roberts tersebut dianggap oleh para pakar hukum sebagai upaya Mahkamah Agung untuk menegaskan kembali kekuasaan mereka dalam mengontrol otoritas presiden yang dianggap melampaui batas.
Selain masalah perdagangan, Trump juga menyatakan kekhawatirannya bahwa Mahkamah Agung mungkin akan menggagalkan upayanya untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship) dalam putusan mendatang.