- Pemerintah mengalokasikan dana Rp 90 triliun dari dana desa untuk pembangunan 30.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
- Hingga Februari 2026, 30.000 KDMP telah terbentuk, dan target 50.000 gerai diharapkan selesai Agustus 2026.
- Tujuan program ini adalah menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan melalui investasi produktif dan penguatan ekonomi lokal.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Pemerintah akan menggelontorkan Rp 90 triliun untuk pembangunan 30.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP).
Menkeu Purbaya menyebut per 20 Februari 2026, telah terbentuk 30.000 Kopdes dan 24.186 gerai dalam proses pembangunan. Lalu hingga Agustus 2026, Pemerintah menargetkan pembangunan hingga 50.000 gerai.
"Ke depan Pemerintah menargetkan penyelesaian 30.000 gerai hingga Maret 2026 dan tambah 50.000 gerai hingga Agustus 2026," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).
![Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN Kita edisi Februari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Screenshot YouTube Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/23/25634-menteri-keuangan-menkeu-purbaya-yudhi-sadewa.jpg)
Purbaya menjelaskan kalau pembangunan itu memerlukan dukungan berupa capital expenditure (capex atau biaya pembangunan) sebesar Rp 90 triliun di kuartal pertama 2026 yang diambil dari dana desa.
Menurutnya, Pemerintah ingin mendorong desa sebagai pusat pertumbuhan baru dengan menjadikan dana desa tidak sekedar sebagai belanja rutin, melainkan sebagai instrumen investasi dengan capital expenditure yang produktif dan berkelanjutan.
"Program ini juga memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi agar harga lebih terjangkau, sekaligus membuka lapangan kerja serta mendukung pengentasan kemiskinan," lanjutnya.
Purbaya berharap program Kopdes Merah Putih dapat menjadi pengungkit investasi desa dan akselerator pertumbuhan ekonomi nasional dari level akar rumput.
Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak arah penggunaan Dana Desa di tahun 2026. Lewat regulasi teranyar, pemerintah mewajibkan mayoritas anggaran desa dialokasikan ke program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan yang diteken 12 Februari 2026 ini secara khusus memplot 58,03% atau senilai Rp 34,57 triliun dari total pagu Dana Desa yang sebesar Rp60,57 triliun untuk implementasi Kopdes Merah Putih (KDMP).
Baca Juga: Saham Indomaret dan Alfamart Ambrol Usai Menteri Mau Stop Ekspansi Demi Kopdes
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," bunyi Pasal 15 ayat 3 aturan tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).
Dengan porsi "raksasa" untuk koperasi, Dana Desa reguler kini menyisakan anggaran sebesar Rp 26 triliun. Pemerintah mengarahkan penggunaan dana KDMP ini secara spesifik untuk pembangunan fisik, mulai dari gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi di pelosok tanah air.