- KPK berpotensi menjerat Bluray Cargo (BR) sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap impor Bea Cukai.
- Telah ditetapkan delapan tersangka, termasuk tiga dari PT BR dan lima oknum pejabat Ditjen Bea Cukai.
- Adanya kesepakatan mengatur jalur importasi sehingga barang ilegal PT BR lolos pemeriksaan fisik sejak Oktober 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Bluray Cargo (BR) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kemungkinan ini terbuka karena penyidik masih mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam kasus ini.
“Terbuka kemungkinan (menetapkan BR Cargo sebagai tersangka korporasi, red),” kata Budidi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Meski begitu, KPK akan melihat lagi pemberian yang dilakukan oleh Bluray kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai untuk memastikan dugaan tindak pidana dilakukan oleh individu atau korporasi.
“Kami akan lihat perkembangannya seperti apa, ini kan beberapa saksi masih terus dipanggil,” tandas Budi.
Adapun enam tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam perkara ini ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John, Andri, serta Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Dia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kemudian, lanjut dia, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi,” tutur Asep.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” tambah dia.