- Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan SE Nomor 1.S Tahun 2026 menyederhanakan prosedur KKPR Darat usaha mikro.
- Pengurusan KKPR Darat kini otomatis melalui pernyataan mandiri pada sistem Online Single Submission (OSS).
- Penyederhanaan ini bertujuan mendukung legalitas usaha mikro tanpa mengabaikan pengawasan tata ruang daerah.
Suara.com - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM secara resmi menerbitkan surat edaran untuk memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Adapun pemangkasan prosedur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.
Melalui surat edaran tersebut prosedur pengurusannya menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.
"Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (25/6/2025).
Dia menambahkan, ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif.
Lewat kebijakan tersebut, memungkinkan penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro dilakukan secara otomatis melalui pernyataan mandiri di sistem OSS.
Pelaku usaha hanya perlu menginput data lokasi, koordinat, serta foto tampak depan usaha mereka ke dalam sistem OSS untuk kemudian menyampaikan pernyataan mandiri secara langsung.
Meski prosedurnya dipangkas, aspek kesesuaian tata ruang tetap dijaga ketat, terutama melalui pengawasan pemerintah daerah untuk usaha berisiko tinggi.
Berdasarkan catatan BKPM terdapat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.
Baca Juga: Keputusan Pengambilan Tambang Martabe Milik Agincourt Berada di Tangan Prabowo
Hal itu menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal. Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi diharapkan semakin mudah dan terintegrasi.
“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” kata Todotua.