Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:29 WIB
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Ilustrasi OJK. [Antara].
  • OJK memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada 25 Februari 2026 terkait dugaan kekerasan oleh penagih.
  • OJK sedang mendalami klarifikasi MTF mengenai kronologi kejadian serta langkah tindak lanjut sesuai regulasi berlaku.
  • OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti MTF melanggar aturan penagihan dan perlindungan konsumen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) terhadap nasabah.

Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap terkait kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh MTF.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan saat ini, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh MTF dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"OJK telah meminta keterangan secara komprehensif dari manajemen MTF. Informasi yang diperoleh saat ini sedang kami dalami dan sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Suasana penjualan mobil pameran Mandiri Tunas Finance (MTF) Autofiesta 2019. Sebagai ilustrasi [ANTARA/Arief Firmansyah]
Suasana penjualan mobil pameran Mandiri Tunas Finance (MTF) Autofiesta 2019. Sebagai ilustrasi [ANTARA/Arief Firmansyah]

Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi.

Pasalnya, kasus ini menjadi perhatian regulator sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri jasa keuangan nasional.

"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," imbuhnya

Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun disebut tidak dapat dibenarkan.

OJK juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan agar memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan, serta tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.

"OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK

Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:48 WIB

Bursa Calon Pimpinan OJK Memanas, Pejabat Internal Ramai-Ramai Mendaftarkan Diri!

Bursa Calon Pimpinan OJK Memanas, Pejabat Internal Ramai-Ramai Mendaftarkan Diri!

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 08:03 WIB

OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah

OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 00:30 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB