- Wamen ESDM Yuliot Tanjung menyatakan kesepakatan impor energi USD 15 miliar berbeda dengan pembatalan tarif oleh Mahkamah Agung AS.
- Kesepakatan ART mewajibkan Indonesia mengimpor produk energi AS seperti batu bara dan minyak mentah senilai 15 miliar dolar.
- Keputusan MA AS memberikan waktu 90 hari bagi Indonesia untuk meninjau ulang implementasi kesepakatan perdagangan tersebut.
Suara.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menanggapi nasib impor produk energi asal Amerika Serikat senilai USD 15 miliar. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif dagang yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
Dalam perjanjian perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS, salah satu poin yang disepakati Indonesia harus membeli produk energi AS senilai USD 15 miliar. Beberapa produk energi tersebut seperti batubara metalurgi, LPG, crude oil, hingga bensin olahan.
Yuliot menyebut antara kesepakatan dagang dan keputusan Mahkamah Agung AS merupakan dua hal yang berbeda.
"Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Ya sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (27/2/2026).
![Ilustrasi produksi minyak dan gas. [Antara/ndri Saputra/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/31/84775-ilustrasi-produksi-minyak-dan-gas.jpg)
Dengan keputusan Mahkamah Agung AS tersebut menurut Yuliot justru memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk meninjau kembali kesepakatan dagang antara kedua negara selama 90 hari.
"Kalau ada yang urgent, itu nanti kita lakukan pembahasan, ada yang mungkin itu nanti ada perubahan. Nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi," kata Yuliot.
Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan kebijakan tarif dagang Presiden Donald Trump terhadap hampir seluruh negara karena dinilai melanggar konstitusi.
Putusan itu ditetapkan Jumat (20/2/2026), atau sehari setelah Indonesia meneken Agreement on Reciprocal Trade dengan AS. Dalam perjanjian itu Indonesia dikenakan tarif 19 persen.
Baca Juga: Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump