- Pemerintah telah menerima Rp14,15 triliun dari 130 wajib pajak penunggak hingga 31 Januari 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak mengejar pelunasan tunggakan dari total 200 penunggak pajak besar nasional.
- Tunggakan yang terkumpul masih jauh dari target total tunggakan sebesar Rp60 triliun yang harus ditagih.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kalau per 31 Januari, Pemerintah telah mengantongi Rp 14,15 triliun dari penunggak pajak besar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa penerimaan negara itu diperoleh dari 130 Wajib Pajak dari total 200 penunggak yang masih diburu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Data sampai 31 Januari 2026, sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp 14,155 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, dikutip Minggu (1/3/2026).
Hanya saja angka itu masih minim dari total target dari 200 penunggak pajak jumbo sebesar Rp 60 triliun itu. Artinya, masih ada Rp 45,85 triliun yang perlu ditagih.
Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.
Saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 lalu, ia menyebut ini dilakukan sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara Tahun 2025.