- Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR 2026 secara penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.
- Estimasi total pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun untuk 26,5 juta pekerja terdaftar.
- Pekerja minimal satu tahun kerja berhak satu bulan upah, sementara yang kurang dihitung proporsional.
Suara.com - Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Nilai total THR sektor swasta tahun ini bahkan diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan estimasi tersebut mengacu pada data kepesertaan pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja. Dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai 124 triliun rupiah untuk THR sektor swasta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pengumuman THR dan Bonus Hari Raya 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).
Ia menyebut, kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan tidak boleh dilakukan dengan skema cicilan.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ungkap Airlangga.
Airlangga menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional.
![Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/03/56614-menteri-ketenagakerjaan-yassierli-tengah-dan-menko-perekonomian-airlangga-hartarto-kanan.jpg)
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Dan kemudian juga, jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional,” katanya.
Dengan potensi perputaran dana mencapai Rp124 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00.3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh.
“Kemudian, kita menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi keluhan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan,” pungkas Yassierli.