Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun

Dythia Novianty | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2026 | 12:35 WIB
Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun
Ilustrasi THR. [Unsplash]
  • Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR 2026 secara penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.
  • Estimasi total pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun untuk 26,5 juta pekerja terdaftar.
  • Pekerja minimal satu tahun kerja berhak satu bulan upah, sementara yang kurang dihitung proporsional.

Suara.com - Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Nilai total THR sektor swasta tahun ini bahkan diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan estimasi tersebut mengacu pada data kepesertaan pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja. Dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai 124 triliun rupiah untuk THR sektor swasta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pengumuman THR dan Bonus Hari Raya 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebut, kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan tidak boleh dilakukan dengan skema cicilan.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ungkap Airlangga.

Airlangga menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). [Suara.com/Fakhri]
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). [Suara.com/Fakhri]

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Dan kemudian juga, jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional,” katanya.

Dengan potensi perputaran dana mencapai Rp124 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00.3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh.

“Kemudian, kita menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi keluhan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan,” pungkas Yassierli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun

Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:31 WIB

Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM

Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:12 WIB

Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari

Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:26 WIB

Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang

Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:20 WIB

Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026

Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:50 WIB

Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya

Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:38 WIB

Terkini

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB