- Kementerian Perekonomian RI menyatakan ART Indonesia-AS bertujuan perkuat akses pasar ekspor komoditas unggulan dan atasi hambatan non-tarif.
- Kesepakatan ART akan efektif setelah ratifikasi domestik dan memberikan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia.
- ART ini strategis untuk antisipasi ketidakpastian tarif AS, memposisikan isu negosiasi lebih terkelola melalui mekanisme konsultasi bilateral.
Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim kalau perjanjian dagang atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat adalah bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional kepada komoditas unggulan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan ART RI-AS itu juga merespons berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menjadi sorotan dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.
Ia menjelaskan, selama proses negosiasi ART dengan AS, Pemerintah telah melakukan koordinasi internal lintas Kementerian/Lembaga. Kesepakatan tersebut hanya akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini akan diawali dengan penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui penetapan Peraturan Presiden apabila tidak memerlukan persetujuan DPR.
“Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART,” katanya, dikutip dari siaran pers, Rabu (4/3/2026).
Soal dampak konkret yang diperoleh kedua negara dalam ART tersebut, Indonesia dinilai mampu memperoleh manfaat yang signifikan dengan mengamankan sejumlah pokok-pokok krusial.
Misalnya tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri seperti minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat.
Selain itu, tarif 0 persen berlaku juga bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia. Hal tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja pada sektor terkait.
Kesepakatan tersebut juga dinilainya tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Indonesia tetap pada prinsip politik luar negeri bebas aktif, tidak terikat pada blok kekuatan tertentu, serta memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kebijakan nasional.
Baca Juga: Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
"Indonesia juga tetap aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang, baik itu melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral," lanjutnya.
Dalam implementasinya, Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional di Indonesia, serta tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang.
Komitmen yang disepakati kedua belah pihak bersifat koordinatif dan mendorong upaya penyelarasan, dengan setiap keputusan tetap melalui proses domestik yang berlaku serta berpedoman pada hukum nasional dan mekanisme konstitusional Indonesia.
Selain itu, kedua belah pihak juga memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi. Sehingga keseluruhan pengaturan dalam ART tetap berada dalam koridor kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.
Berbagai dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah AS (SCOTUS), telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses ART.
Keputusan penandatanganan ART merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif tetap menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut dan berpotensi tetap digunakan melalui berbagai dasar hukum lain selain IEEPA.