- JPU mengajukan SPT Pajak Nadiem Makarim sebagai bukti dugaan dirinya memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dari kasus Chromebook.
- SPT menunjukkan lonjakan penghasilan signifikan Nadiem, termasuk Rp809 miliar dari Gojek dan penjualan saham tertutup Rp80 miliar.
- Jaksa menduga adanya simbiosis mutualisme antara keuntungan investasi Google dan perolehan proyek pengadaan laptop Chromebook.
Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap temuan baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, jaksa menilai mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga memperkaya diri hingga lebih dari Rp6 triliun.
Jaksa Roy Riady mengatakan pihaknya akan mengajukan bukti tambahan berupa SPT pajak Nadiem untuk periode 2019 hingga 2023. Dokumen tersebut menunjukkan adanya lonjakan penghasilan dalam jumlah besar.
“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia. Itu tercatat dalam SPT penghasilan,” kata Roy.
Menurut Roy, nilai tersebut bukan satu-satunya peningkatan kekayaan yang ditemukan jaksa. Dari penelusuran SPT, jaksa juga menemukan adanya tambahan penghasilan lain yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 triliun.
“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia tidak mengetahui lagi sahamnya di GoTo Gojek Tokopedia, ternyata dia menjual saham pada 2023 di bursa sekitar Rp80 miliar,” ujar Roy.
Jaksa juga menyoroti mekanisme penjualan saham tersebut. Roy menyebut transaksi itu tidak dilakukan secara terbuka melalui Bursa Efek Indonesia, melainkan melalui jalur tertutup.
“Nah itulah yang kita duga ada simbiosis mutualisme. Dia mencari keuntungan dari investasi Google, yang kemudian mendapatkan proyek pengadaan laptop Chromebook,” kata Roy.
JPU menilai peningkatan kekayaan tersebut memperkuat dugaan adanya keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan itu. Karena itu, jaksa meminta pihak terdakwa membuktikan sebaliknya bila merasa tidak bersalah.
Baca Juga: Pakar: Kasus Pidana Eks Menteri NM Bukan Kejahatan Biasa, Segera Telusuri Asetnya
“Saya berharap kalau memang dia merasa tidak, silakan buktikan lewat pembuktian terbalik. Fakta di persidangan sudah muncul,” ujar Roy.
Ia juga menyinggung kesaksian CEO GoTo, Andre Soelistyo, yang menyebut dirinya bertindak sebagai penerima kuasa dari Nadiem. “Andre menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Dia penerima kuasa, sementara Nadiem sebagai pemberi kuasa dan pengendali,” kata Roy.
Selain itu, jaksa menyinggung kesaksian notaris Jose Dima Satria yang mengaktakan investasi tersebut. Menurut Roy, isi akta investasi itu disebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Hal itu juga diakui oleh pihak keuangan GoTo. Jadi saya bilang ini memperkaya Nadiem sangat besar,” ujar Roy.
Jaksa merinci dugaan total keuntungan yang diperoleh Nadiem. “Nadiem mendapat kekayaan sampai Rp1,2 triliun, ditambah Rp4 triliun, Rp809 miliar, dan Rp80 miliar. Totalnya kurang lebih Rp6 triliun,” katanya.
Roy menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk berbagai aset lain berupa saham di sejumlah anak perusahaan yang disebut didirikan oleh Nadiem.