Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.654,942
LQ45 760,985
Srikehati 352,266
JII 532,569
USD/IDR 17.184

THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:34 WIB
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR), THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 [Suara.com/Rochmad]
  • THR merupakan hak konstitusional pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, wajib dibayar maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.
  • THR karyawan swasta tetap objek PPh Pasal 21, menggunakan mekanisme TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
  • Pajak THR bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah (DTP), sehingga penerimaannya tidak dipotong pajak pribadi.

Suara.com - Sebagai instrumen krusial dalam menyokong kebutuhan mudik dan Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar "bonus" sukarela dari perusahaan, melainkan hak konstitusional pekerja.

Besaran dan mekanisme pemberian THR untuk karyawan swasta secara spesifik mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi ini menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan tunjangan ini kepada karyawannya.

Dalam praktiknya, kepastian waktu pembayaran menjadi poin yang paling krusial. Perusahaan diwajibkan untuk mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026 tiba atau H-7.

Pemerintah juga bersikap tegas terhadap perusahaan yang mencoba menghindar atau menunda-nunda kewajiban ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan peringatan keras bahwa pengawasan akan diperketat guna melindungi hak buruh.

Apakah THR 2026 Kena Pajak?

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja adalah mengenai potongan pajak pada nominal THR yang diterima. Berbeda dengan gaji bulanan rutin yang bersifat tetap, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur.

Namun, secara hukum perpajakan, THR tetap merupakan bagian dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Artinya, penghasilan yang diterima pekerja berupa THR tetap akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

THR Kena Pajak atau Tidak? [Suara.com]
THR Kena Pajak atau Tidak? [Suara.com]

Untuk tahun 2026, mekanisme pemotongan pajak atas THR mengadopsi sistem terbaru yang lebih sederhana, yaitu Tarif Efektif Rata-rata atau sering disebut mekanisme TER. Aturan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam skema TER, penghitungan pajak tidak lagi serumit metode lama yang harus melakukan setahunan gaji terlebih dahulu di setiap bulan.

Pajak kini dihitung langsung berdasarkan total pendapatan bruto yang diterima pada bulan tersebut (gaji rutin ditambah THR).

Berdasarkan regulasi PP No. 58 Tahun 2023, mekanisme pemotongan pajak dibagi menjadi tiga kategori utama untuk memudahkan klasifikasi beban pajak berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masing-masing individu:

  • TER Bulanan Kategori A: Diperuntukkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP Tidak Kawin (TK/0, TK/1) dan Kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • TER Bulanan Kategori B: Berlaku bagi mereka dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • TER Bulanan Kategori C: Ditujukan bagi pekerja dengan status PTKP K/3 (Kawin dengan tiga tanggungan).

Hal menarik yang perlu dicatat oleh para pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah adalah adanya ambang batas minimal.

Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Ilustrasi THR. (Dok: Ist)

THR bagi karyawan swasta hanya akan benar-benar dipotong pajak jika total penghasilan dalam satu tahun melebihi batas PTKP sebesar Rp54 juta (untuk status lajang/TK0).

Secara bulanan, jika akumulasi gaji bruto ditambah THR masih berada di kisaran Rp6,2 juta hingga Rp6,5 juta (tergantung pada kategori TER masing-masing), maka tarif pajaknya sering kali jatuh pada angka 0%.

Artinya, dalam kondisi tertentu, pekerja bisa menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak jika pendapatan total bulanannya masih di bawah threshold tersebut.

Namun, bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tersebut, tarif pajak akan berjenjang sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam tabel TER.

THR Bagi ASN, TNI, dan Polri

Ada perbedaan fundamental antara pekerja swasta dan aparatur negara dalam hal potongan pajak THR.

Berdasarkan kebijakan yang konsisten diterapkan, pajak atas THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri biasanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (DTP - Ditanggung Pemerintah).

Hal ini membuat nominal yang diterima oleh pegawai negeri cenderung lebih utuh karena tidak ada potongan pajak pribadi pada saat pencairan, berbeda dengan karyawan swasta yang beban pajaknya dipotong langsung dari nilai bruto THR mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 21:13 WIB

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 20:32 WIB

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terkini

Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!

Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 20:56 WIB

Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis

Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan

Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:41 WIB

Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka

Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:36 WIB

PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI

PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:32 WIB

Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi

Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:27 WIB

Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global

Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:23 WIB

Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026

Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:13 WIB

MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 19:09 WIB

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta

Bisnis | Senin, 20 April 2026 | 18:50 WIB