Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB
Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis investasi kripto di Indonesia akan memenuhi aspek-aspek untuk dilabeli halal berkat perkembangan tokenisasi aset riil dan regulasi yang kokoh. [Pexels]
Baca 10 detik
  • OJK optimis investasi kripto dapat berlabel halal melalui tokenisasi aset riil dan regulasi yang kuat.
  • Sejumlah model bisnis aset kripto berbasis aset riil telah berhasil melewati uji coba di regulatory sandbox OJK.
  • OJK berkoordinasi dengan otoritas Islam untuk pembaruan fatwa sekaligus menyempurnakan POJK tahun ini.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis investasi kripto di Indonesia akan memenuhi aspek-aspek untuk dilabeli halal berkat perkembangan tokenisasi aset riil dan regulasi yang kokoh.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan sejumlah model bisnis berbasis underlying aset riil telah lolos uji coba di regulatory sandbox. Selain itu mekanisme perdagangan juga dilakukan secara transparan melalui bursa berizin, termasuk bursa kripto CFX.

Hasan menerangkan OJK akan terus memperkuat tokenisasi aset riil seperti emas, properti dan surat berharga untuk memenuhi prinsip syariah, sembari menunggu pembaruan fatwa terkait investasi kripto di Indonesia.

Hal ini perlu dilakukan karena investasi kripto belum memiliki fatwa syariah resmi dan dinilai belum memenuhi salah satu prinsip dasar dalam keuangan syariah, yaitu adanya underlying asset atau aset dasar yang jelas.

“Tentu kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Jadi, aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan,” kata Hasan baru-baru ini.

“Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” imbuh dia.

Terkait kemungkinan pembaruan fatwa yang tengah dikaji organisasi Islam, OJK menyambut baik inisiatif tersebut. Menurut Hasan, langkah itu penting untuk memberikan kepastian hukum dan pandangan keagamaan, seiring meningkatnya adopsi dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan potensi pembaruan fatwa telah diagendakan secara khusus di Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Pembahasan mencakup aspek investasi maupun aktivitas dalam industri aset kripto nasional.

Selain itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah menyampaikan surat kepada DSN-MUI untuk membuka ruang diskusi resmi. Tahapan selanjutnya akan diawali dengan penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas, sebelum masuk ke pembahasan substantif hingga pengajuan pembaruan fatwa.

Baca Juga: Bursa Kripto CFX Manjakan PAKD dengan Layanan Rekonsiliasi Transaksi yang Kian Fleksibel

Sejalan dengan proses tersebut, OJK juga menyempurnakan regulasi di sektor aset keuangan digital dan kripto.

Pada tahun ini, OJK berencana menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berkaitan dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko perdagangan aset digital, pengaturan produk dan aktivitas, serta penawaran aset yang ditokenisasi.

“Meskipun POJK-POJK ini tidak secara khusus menyangkut aspek syariah dari kegiatan terkait aset kripto, namun karakteristik misalnya dari tokenisasi atas aset-aset yang underlying-nya adalah aset riil, tentu memiliki keselarasan dengan semangat prinsip keadilan ekonomi Islam dan juga kemungkinan pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam hal ini,” jelas Hasan.

Optimistis

Dalam konteks pemenuhan prinsip syariah, ia menambahkan bahwa OJK ditunjuk sebagai otoritas resmi untuk mengawasi aset keuangan digital sebagaimana amanah Undang-Undang P2SK. Keberadaan regulator dinilai menjadi salah satu prasyarat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

mekanisme perdagangan juga dilakukan secara transparan melalui bursa kripto berizin. Struktur ini dinilai dapat memperkuat aspek akuntabilitas dan menjadi salah satu faktor pendukung dalam penilaian kesesuaian syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI