Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil

Liberty Jemadu

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB
Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis investasi kripto di Indonesia akan memenuhi aspek-aspek untuk dilabeli halal berkat perkembangan tokenisasi aset riil dan regulasi yang kokoh. [Pexels]
baca 10 detik
  • OJK optimis investasi kripto dapat berlabel halal melalui tokenisasi aset riil dan regulasi yang kuat.
  • Sejumlah model bisnis aset kripto berbasis aset riil telah berhasil melewati uji coba di regulatory sandbox OJK.
  • OJK berkoordinasi dengan otoritas Islam untuk pembaruan fatwa sekaligus menyempurnakan POJK tahun ini.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis investasi kripto di Indonesia akan memenuhi aspek-aspek untuk dilabeli halal berkat perkembangan tokenisasi aset riil dan regulasi yang kokoh.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan sejumlah model bisnis berbasis underlying aset riil telah lolos uji coba di regulatory sandbox. Selain itu mekanisme perdagangan juga dilakukan secara transparan melalui bursa berizin, termasuk bursa kripto CFX.

Hasan menerangkan OJK akan terus memperkuat tokenisasi aset riil seperti emas, properti dan surat berharga untuk memenuhi prinsip syariah, sembari menunggu pembaruan fatwa terkait investasi kripto di Indonesia.

Hal ini perlu dilakukan karena investasi kripto belum memiliki fatwa syariah resmi dan dinilai belum memenuhi salah satu prinsip dasar dalam keuangan syariah, yaitu adanya underlying asset atau aset dasar yang jelas.

“Tentu kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Jadi, aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan,” kata Hasan baru-baru ini.

“Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” imbuh dia.

Terkait kemungkinan pembaruan fatwa yang tengah dikaji organisasi Islam, OJK menyambut baik inisiatif tersebut. Menurut Hasan, langkah itu penting untuk memberikan kepastian hukum dan pandangan keagamaan, seiring meningkatnya adopsi dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan potensi pembaruan fatwa telah diagendakan secara khusus di Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Pembahasan mencakup aspek investasi maupun aktivitas dalam industri aset kripto nasional.

Selain itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah menyampaikan surat kepada DSN-MUI untuk membuka ruang diskusi resmi. Tahapan selanjutnya akan diawali dengan penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas, sebelum masuk ke pembahasan substantif hingga pengajuan pembaruan fatwa.

baca juga

Sejalan dengan proses tersebut, OJK juga menyempurnakan regulasi di sektor aset keuangan digital dan kripto.

Pada tahun ini, OJK berencana menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berkaitan dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko perdagangan aset digital, pengaturan produk dan aktivitas, serta penawaran aset yang ditokenisasi.

“Meskipun POJK-POJK ini tidak secara khusus menyangkut aspek syariah dari kegiatan terkait aset kripto, namun karakteristik misalnya dari tokenisasi atas aset-aset yang underlying-nya adalah aset riil, tentu memiliki keselarasan dengan semangat prinsip keadilan ekonomi Islam dan juga kemungkinan pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam hal ini,” jelas Hasan.

Optimistis

Dalam konteks pemenuhan prinsip syariah, ia menambahkan bahwa OJK ditunjuk sebagai otoritas resmi untuk mengawasi aset keuangan digital sebagaimana amanah Undang-Undang P2SK. Keberadaan regulator dinilai menjadi salah satu prasyarat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

mekanisme perdagangan juga dilakukan secara transparan melalui bursa kripto berizin. Struktur ini dinilai dapat memperkuat aspek akuntabilitas dan menjadi salah satu faktor pendukung dalam penilaian kesesuaian syariah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Ini Strategi CFX untuk Tekan Biaya dan Tarik Transaksi Offshore

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:30 WIB

Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC

Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:15 WIB

Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026

Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 04:05 WIB

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:41 WIB

Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Video | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:30 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×