- OJK optimis investasi kripto dapat berlabel halal melalui tokenisasi aset riil dan regulasi yang kuat.
- Sejumlah model bisnis aset kripto berbasis aset riil telah berhasil melewati uji coba di regulatory sandbox OJK.
- OJK berkoordinasi dengan otoritas Islam untuk pembaruan fatwa sekaligus menyempurnakan POJK tahun ini.
Namun, Hasan menegaskan bahwa tidak seluruh aset kripto akan otomatis masuk kategori syariah. Penilaian akan dilakukan secara periodik, serupa dengan mekanisme pada saham, dan didasarkan pada fatwa serta ketentuan yang kemudian diturunkan ke dalam regulasi untuk menentukan kelompok aset kripto yang memenuhi prinsip syariah.
“Kita optimis atau tidak? Tentu optimis. Praktiknya sudah ada atau belum? Sudah. Di negara lain bahkan sudah ada yang sampai ke titik itu, yang menyatakan pemenuhan kesyariahan dari jenis aset kripto tertentu,” kata dia.
Terkait kemungkinan adanya daftar token syariah, Hasan mengatakan bahwa saat ini OJK memiliki kebijakan penetapan daftar aset keuangan digital (DAKD) yang kewenangannya berada pada bursa kripto berizin dalam ekosistem resmi nasional.
Menurutnya, ke depan, apabila diperlukan, daftar token syariah sangat memungkinkan untuk ditetapkan, sebagaimana praktik penetapan DAKD yang selama ini telah berjalan dengan baik.