- OJK memproyeksikan kredit UMKM tumbuh 7–9 persen tahunan pada 2026 didukung keyakinan konsumen dan kebijakan pemerintah.
- Penyaluran kredit UMKM Januari 2026 tercatat Rp1.482,9 triliun, namun pertumbuhannya melambat akibat dinamika ekonomi global.
- OJK terbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM secara mudah, cepat, dan inklusif.
Ke depan, OJK menilai penguatan ekosistem UMKM perlu terus dilakukan melalui peningkatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan sinergi program pengembangan UMKM berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek cerah untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.