Suara.com - Industri perhiasan dan logam mulia di Indonesia menempatkan PT Hartadinata Abadi Tbk (kode saham: HRTA) pada posisi yang unik.
HRTA didirikan sejak tahun 2004 dan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2017, dam emiten asal Bandung ini membedakan dirinya sebagai satu-satunya perusahaan perhiasan emas yang statusnya telah menjadi perusahaan terbuka (tbk).
Keberadaan HRTA di bursa saham memberikan pilihan bagi investor yang ingin mendiversifikasi portofolionya pada sektor barang konsumer non-primer dengan fokus komoditas emas, bersanding dengan emiten pelat merah seperti Aneka Tambang (ANTM).
Keunggulan kompetitif HRTA terletak pada model bisnisnya yang terintegrasi secara vertikal. Hal ini berarti perusahaan menguasai seluruh rantai nilai, mulai dari tahap produksi atau manufaktur, proses pemurnian (refinery), perdagangan grosir, hingga jaringan ritel dan jasa keuangan berupa gadai emas.
Strategi ini memungkinkan perseroan menjaga efisiensi biaya dan kontrol kualitas yang ketat pada setiap tahapannya.
Profil HRTA
Sebagai entitas yang bergerak di sektor manufaktur dan perdagangan, Hartadinata menjalankan operasionalnya melalui empat pabrik produksi yang didedikasikan untuk menciptakan perhiasan emas berkualitas.
Dalam memasarkan produknya, perseroan menggunakan beberapa jenama strategis yang sudah dikenal luas oleh masyarakat.
Produk emas batangan mereka mengusung merek EMASKU dan Emaskita, sementara untuk lini perhiasan, HRTA mengandalkan merek Ardore.
Guna memperkuat dominasi pasarnya, HRTA mengelola tiga anak perusahaan dengan fokus yang spesifik:
PT Gemilang Hartadinata Abadi: Mengelola lini bisnis jasa gadai yang menjadi pelengkap ekosistem emas perseroan. Hingga tahun 2025, unit usaha ini telah mengoperasikan sekitar 114 gerai gadai.
PT Emas Murni Abadi: Berfokus pada aktivitas pemurnian emas (refinery), memastikan pasokan bahan baku yang standar dan berkualitas bagi pabrik perhiasan mereka.
PT Emas Karya Abadi: Bertanggung jawab dalam mengelola jaringan reseller dan distribusi produk ke berbagai wilayah.
Jangkauan pasar HRTA per Agustus 2025 telah mencakup wilayah yang sangat luas, dengan 93 toko emas yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi Selatan, hingga Batam.
Ekspansi gerai yang masif ini menunjukkan ambisi perseroan untuk terus mendekatkan produk perhiasan emas kepada konsumen akhir di berbagai kota besar di Indonesia.
Pemegang Saham dan Kendali Perusahaan
Analisis terhadap kepemilikan saham HRTA menunjukkan struktur yang cukup terkonsentrasi di tangan pengendali utama. Berdasarkan data laporan registrasi pemegang efek per Juli 2025, mayoritas saham HRTA dikuasai oleh PT Terang Anugerah Abadi.
Perusahaan ini memegang sekitar 3,26 miliar lembar saham atau setara dengan 71,00% dari total saham yang beredar, menempatkannya sebagai pemegang saham pengendali (PSP).
Meskipun PT Terang Anugerah Abadi bertindak sebagai entitas pengendali secara hukum, identitas pemilik asli atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) dari Hartadinata Abadi adalah Ferriyadi Hartadinata.
Sebagai tokoh sentral di balik berdirinya perusahaan, Ferriyadi mengarahkan visi strategis HRTA sejak masa awal pembentukan hingga bertransformasi menjadi emiten publik yang mapan.
Selain pemegang saham utama, jajaran manajemen perseroan juga memiliki porsi kepemilikan sebagai bentuk keselarasan kepentingan antara manajemen dan pemegang saham publik:
Fendy Wijaya (Komisaris): Memiliki 17,56 juta saham atau sekitar 0,38%.
Sandra Sunanto (Direktur Utama): Memiliki 3,17 juta saham atau sekitar 0,07%.
Cuncun Muliawan (Direktur): Memiliki sekitar 0,05%.
Ong Deny (Direktur): Memiliki sekitar 0,05%.
Sementara itu, porsi kepemilikan masyarakat (non-warkat) berada di angka 28,45% hingga 28,49%. Angka free float ini memberikan likuiditas yang cukup bagi perdagangan saham HRTA di pasar sekunder.
Sebagai catatan sejarah, saat melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) pada 2017, HRTA melepas 1,10 miliar lembar saham ke publik dengan harga penawaran Rp300 per saham, yang saat itu setara dengan 24% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.
Kontributor : Rizqi Amalia