Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB
Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Amsal Sitepu Bongkar Ada Intimidasi dari Jaksa saat di Rutan (Youtube/TVParlemen)
  • Kemenko PM menyoroti kasus hukum Amsal Christy Sitepu sebagai sinyal bahaya bagi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.
  • Kasus tuduhan korupsi Amsal muncul akibat ketidakpahaman penilaian nilai jasa profesional dalam audit administratif.
  • Kemenko PM menekankan perlunya perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif agar inovasi dan kepercayaan publik terjaga.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyoroti kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif videografi, Amsal Christy Sitepu. Kasus ini dinilai menjadi sinyal bahaya bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut perkara tersebut sebagai alarm keras bagi perlindungan profesi kreator.

Menurutnya, Amsal merupakan representasi jutaan talenta kreatif yang selama ini berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Namun, ia justru terseret kasus hukum yang dinilai berangkat dari ketidakpahaman terhadap nilai karya intelektual.

"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus seperti dikutip, Selasa (31/3/2026).

Ilustrasi kamera (freepik)
Ilustrasi kamera (freepik)

Ia menilai tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh pengguna jasa dalam hal ini para kepala desa justru dinilai 'nol rupiah' dalam audit administratif, khususnya pada aspek konsep, editing, hingga dubbing.

Padahal, lanjut dia, dalam industri kreatif, proses pascaproduksi merupakan inti dari nilai tambah sebuah karya. Jika komponen tersebut dihilangkan nilainya, maka sama saja dengan mengabaikan profesionalisme kreator.

"Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara," tegasnya.

Kemenko PM menegaskan, perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif merupakan hal krusial demi menjaga keberlanjutan sektor tersebut sebagai salah satu penopang ekonomi nasional.

Leontinus juga mengingatkan, jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.

"Jika seorang pekerja kreatif bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka ini akan menghancurkan kepercayaan publik,} ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kemenko PM turut mengapresiasi perhatian dari pimpinan Komisi III DPR RI, yakni Habiburokhman dan Kawendra, yang dinilai memberi dukungan moral bagi pelaku ekonomi kreatif.

"Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang sudah memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menjadi moral powerhouse bagi para penggiat ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa takut, sepanjang berada di koridor yang benar," pungkas Leontinus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:13 WIB

Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif

Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 16:41 WIB

Terkini

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:45 WIB

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:34 WIB

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:17 WIB

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:08 WIB

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:00 WIB

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB