Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB
Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Amsal Sitepu Bongkar Ada Intimidasi dari Jaksa saat di Rutan (Youtube/TVParlemen)
  • Kemenko PM menyoroti kasus hukum Amsal Christy Sitepu sebagai sinyal bahaya bagi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.
  • Kasus tuduhan korupsi Amsal muncul akibat ketidakpahaman penilaian nilai jasa profesional dalam audit administratif.
  • Kemenko PM menekankan perlunya perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif agar inovasi dan kepercayaan publik terjaga.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyoroti kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif videografi, Amsal Christy Sitepu. Kasus ini dinilai menjadi sinyal bahaya bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut perkara tersebut sebagai alarm keras bagi perlindungan profesi kreator.

Menurutnya, Amsal merupakan representasi jutaan talenta kreatif yang selama ini berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Namun, ia justru terseret kasus hukum yang dinilai berangkat dari ketidakpahaman terhadap nilai karya intelektual.

"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus seperti dikutip, Selasa (31/3/2026).

Ilustrasi kamera (freepik)
Ilustrasi kamera (freepik)

Ia menilai tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh pengguna jasa dalam hal ini para kepala desa justru dinilai 'nol rupiah' dalam audit administratif, khususnya pada aspek konsep, editing, hingga dubbing.

Padahal, lanjut dia, dalam industri kreatif, proses pascaproduksi merupakan inti dari nilai tambah sebuah karya. Jika komponen tersebut dihilangkan nilainya, maka sama saja dengan mengabaikan profesionalisme kreator.

"Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara," tegasnya.

Kemenko PM menegaskan, perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif merupakan hal krusial demi menjaga keberlanjutan sektor tersebut sebagai salah satu penopang ekonomi nasional.

Leontinus juga mengingatkan, jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.

"Jika seorang pekerja kreatif bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka ini akan menghancurkan kepercayaan publik,} ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kemenko PM turut mengapresiasi perhatian dari pimpinan Komisi III DPR RI, yakni Habiburokhman dan Kawendra, yang dinilai memberi dukungan moral bagi pelaku ekonomi kreatif.

"Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang sudah memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menjadi moral powerhouse bagi para penggiat ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa takut, sepanjang berada di koridor yang benar," pungkas Leontinus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:13 WIB

Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif

Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 16:41 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB