Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Mohammad Fadil Djailani | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak bagi perusahaan tanpa harus terpaku pada jadwal kaku. Foto Fakhri.
  • Kemenaker rilis SE WFH sektor swasta untuk efisiensi energi nasional mulai April 2026.
  • Pelaksanaan WFH swasta bersifat fleksibel, tidak wajib mengikuti jadwal ASN tiap hari Jumat.
  • Hak pekerja seperti upah dan tunjangan dilarang dipotong meski perusahaan terapkan WFH.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan jurus baru untuk menekan konsumsi energi nasional di tengah dinamika global. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, pemerintah kini membuka pintu lebar bagi sektor swasta untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak bagi perusahaan tanpa harus terpaku pada jadwal kaku. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dipatok WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan kemerdekaan penuh untuk memilih hari yang paling efektif.

“Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menekankan bahwa pemerintah tidak ingin memukul rata kebijakan ini. Mengingat setiap perusahaan memiliki urat nadi operasional yang berbeda, teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing.

“Teknis terkait dengan Work From Home itu kita serahkan kepada perusahaan,” imbuhnya.

Meski bekerja dari rumah, pemerintah memberikan jaminan kuat bagi para "pejuang cuan". Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa transisi pola kerja ini haram hukumnya dijadikan alasan untuk memotong hak-hak pekerja. Upah, gaji, hingga tunjangan harus tetap mengalir penuh ke kantong karyawan.

Namun, tidak semua bidang bisa menikmati kerja dari balik layar laptop di rumah. Ada beberapa sektor vital yang tetap diwajibkan hadir secara fisik demi menjaga stabilitas layanan publik dan ekonomi, di antaranya kesehatan & energi, infrastruktur, industri produksi dan transportasi & logistik

Langkah ini bukan sekadar soal kenyamanan bekerja, melainkan bagian dari agenda besar optimasi pemanfaatan energi. Pemerintah berharap perusahaan swasta bisa lebih kreatif dalam merancang program penghematan energi di lingkungan kerja melalui perubahan pola kerja ini.

“Kami yakin momentum ini akan digunakan oleh teman-teman dari swasta untuk merancang berbagai macam program… bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja,” pungkas Yassierli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Daftar ASN yang Tidak Bisa WFH Tiap Hari Jumat, Ini Jabatan yang Dikecualikan Kemendagri

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 11:40 WIB

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Work From Home bagi ASN: Hemat Energi atau Sekadar Ilusi Efisiensi?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

BI Prediksi Kinerja Penjualan Eceran April 2026 Tetap Kuat, Kelompok Suku Cadang Jadi Penopang

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:23 WIB