Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Mohammad Fadil Djailani | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pengecualian bagi sektor yang secara teknis membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lapangan. Foto Antara.
  • Kemnaker terbitkan SE WFH swasta untuk efisiensi energi nasional tanpa potong gaji pekerja.
  • Sektor vital seperti kesehatan, energi, dan logistik dikecualikan dari kewajiban WFH.
  • Menaker bebaskan swasta atur jadwal WFH secara fleksibel sesuai karakteristik perusahaan.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah strategis penghematan energi nasional di tengah dinamika global.

Meski bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan energi, pemerintah memberikan catatan untuk operasional sektor-sektor vital tidak boleh terganggu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pengecualian bagi sektor yang secara teknis membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lapangan.

"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, industri dan produksi, serta transportasi dan logistik," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Langkah pengecualian ini diambil untuk memastikan bahwa rantai pasok, layanan kesehatan, hingga ketersediaan energi tetap terjaga stabilitasnya. Baginya, setiap perusahaan memiliki karakteristik unik yang tidak bisa disamaratakan.

Terkait teknis pelaksanaan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan masing-masing. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan fleksibilitas penuh dalam memilih hari yang paling efektif.

"Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat," imbuhnya.

Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam SE ini adalah perlindungan hak pekerja. Pemerintah melarang keras adanya pemotongan hak-hak normatif pekerja, baik upah maupun tunjangan, selama masa pelaksanaan WFH.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," tegas Yassierli.

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis dunia usaha dapat lebih bijak dalam penggunaan energi di lingkungan kerja tanpa menurunkan produktivitas. Momentum ini diharapkan memicu inovasi efisiensi di internal perusahaan swasta di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:46 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

Terkini

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:07 WIB

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:03 WIB

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 12:31 WIB

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:39 WIB

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:35 WIB

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 11:06 WIB

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Usai Pengumuman Pembatasan BBM, Harga Bumbu Dapur Hari Ini Naik

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:45 WIB

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Pemerintah Tetap Salurkan Bansos ke 22 Juta Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:30 WIB

Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya

Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Ini Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 10:02 WIB